Bisnis
Selasa, 27 Februari 2024 - 14:27 WIB

Tarif Listrik dan Harga BBM Diputuskan Tidak Naik hingga Juni 2024

Annasa Rizki Kamalia  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - iIlustrasi KwH meter listrik. (Istimewa/PLN)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga Juni 2024 dalam rapat kabinet, Senin (26/2/2024). Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan dengan ini pemerintah akan kembali menyalurkan belanja subsidi untuk memenuhi kebutuhan energi bagi masyarakat.

“Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna, tidak ada kenaikan listrik, tidak ada kenaikan BBM sampai dengan Juni, baik itu subisdi dan nonsubsidi,” kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (26/2/2024).

Advertisement

Airlangga menekankan untuk memenuhi kebijakan tersebut pemerintah membutuhkan tambahan anggaran bagi PT Pertamina (Persero) maupun PT PLN (Persero) selaku penyedia dua jenis energi tersebut.

Pemerintah telah berencana melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2024) untuk memenuhi kebutuhan anggaran ini. Namun, Airlangga tidak menyebutkan berapa jumlah kebutuhan anggarannya.

Advertisement

Pemerintah telah berencana melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2024) untuk memenuhi kebutuhan anggaran ini. Namun, Airlangga tidak menyebutkan berapa jumlah kebutuhan anggarannya.

“Itu akan membutuhkan additional anggaran untuk Pertamina maupun PLN. Itu akan diambil dari SAL [Sisa Anggaran Lebih] atau pelebaran defisit anggaran di 2024,” ujarnya seperti dilansir bisnis.com.

Dalam rapat itu pemerintah juga turut menetapkan outlook defisit APBN 2024 di rentang 2,3% hingga 2,8%, naik sekitar 0,5% dari rencana APBN awal yang sebesar 2,29%.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada akhir tahun lalu telah memutuskan tarif listrik periode Januari-Maret 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 28/2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Adapun, pemerintah belum menyebutkan rencana naik atau tidaknya tarif listrik pada paruh kedua 2024 mendatang. Kementerian Keuangan pada 2023, mencatatkan realisasi subsidi listrik mencapai Rp68,70 triliun atau naik 22,15% (year-on-year/yoy).

Advertisement

Subsidi tersebut untuk 39,96 juta pelanggan listrik bersubsidi dengan volume konsumsi listrik bersubsidi sebesar 64,46 TWh. Adapun, kenaikan tersebut di antaranya dipengaruhi oleh depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika 2,61% (yoy).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tok! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik dan Harga BBM Tidak Naik Hingga Juni 2024.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif