SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang mengisi daya listrik kendaraan mereka. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan pemberian insentif PPN DTP dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

“Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%,” jelasnya melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Sabtu (24/2/2024).

Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.

Dwi menjelaskan untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2 miliar pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5%  dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar sebesar Rp2.220.000.000,” terang Dwi.

Dwi menyampaikan jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024. Dwi mengatakan pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dwi menguraikan PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai masa pajak Desember 2024.

“Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% ][Rp3.300.000.000] dan PPnBM 15% [Rp4.500.000.000]. Dengan demikian, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37.800.000.000,” terang Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya