SOLOPOS.COM - Ilustrasi properti tanah dan rumah. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA–Tanah menjadi salah satu aset properti yang menjanjikan karena nilainya cenderung naik setiap tahun. Tak heran jika transaksi jual beli tanah dapat menjadi peluang investasi dan bisnis yang prospektif.

Tapi ingat, transaksi jual beli tanah tidak dapat dilakukan sembarangan karena melibatkan hak kepemilikan atas tanah. Oleh sebab itu sebelum memutuskan membeli lahan atau tanah, perlu dipastikan terlebih dahulu status dalam kepemilikan atau sertifikat tanah, apakah HGU, HGB, atau SHM.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Secara terperinci, HGU adalah singkatan dari Hak Guna Usaha, HGB adalah Hak Guna Bangunan, dan SHM adalah Sertifikat Hak Milik. Tentunya terdapat perbedaan antara HGU, HGB, dan juga SHM.

Seperti dilansir bisnis.com yang mengutip berbagai sumber, berikut perbedaan HGU, HGB, dan juga SHM yang perlu Anda simak:

1. Hak Guna Usaha (HGU)

HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara. Terdapat skala kepemilikan HGU, yakni dimulai dari 5 hektare dan biasanya hak untuk menguasai lahan tersebut paling lama 25 tahun.

Sedangkan untuk luas HGU disebutkan jika melebihi 25 hektare maka membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya. Adapun, kelebihan dari tanah dengan statis HGU adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang, dengan dibebani hak tanggungan.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB artinya hak yang diberikan oleh pemerintah, atau hak untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu selama 30 tahun. Sang pemilik lahan berstatus HGB hanya memiliki hak atas bangunan. Sedangkan tanahnya sendiri masih dikuasai negara.

3. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM memiliki jenjang yang lebih tinggi dan juga lebih terkuat bila dibandingkan dengan HGU dan juga HGB. Pemilik tanah yang memiliki SHM berarti berhak penuh atas lahan di sebuah kawasan, dengan luas yang tercantum di dalam surat.

Jangka waktu kepemilikan lahan SHM tidak terbatas. Jika Anda memiliki SHM, maka Anda dapat mewariskan lahan kepada anak-anak atau cucu sesuai keinginan Anda sendiri.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Apa Perbedaan dari HGU, HGB, dan SHM?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya