SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal sepanjang 2023. (istimewa).

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal sepanjang 2023. Sedikitnya ada 2.248 pinjaman online (pinjol) dan 40 investasi ilegal yang dihentikan hingga 31 Desember 2023.

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, pada Rabu (10/1/2023), OJK menerima sebanyak 9.380 pengaduan.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Aduan pinjol paling banyak dikeluhkan yakni sebanyak 8.991 pengaduan, disusul aduan investasi ilegal sebanyak 388 laporan.

“Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal [Satgas PASTI] terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal,” kutip Solopos.com dari rilis tersebut.

Selain itu, OJK telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 orang peserta secara nasional.

Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, di antaranya kementerian/lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya.

Antara lain melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) hingga 31 Desember 2023 telah terbentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 477 kabupaten/kota di Indonesia.

Sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023, OJK telah menerima 319.416 permintaan layanan, termasuk 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 10.854 berasal dari sektor perbankan, 5.677 berasal dari industri financial technology, 4.528 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.608 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang berindikasi sengketa maupun pelanggaran.

Terkait hal tersebut, terdapat 20.628 pengaduan atau 89,44%  yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.435 pengaduan atau 10,56% sedang dalam proses penyelesaian.

Selain itu, minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah mempublikasikan sebanyak 430 konten edukasi keuangan.

OJK juga mencatat jumlah pengunjung sebanyak 2.003.462 viewers.

Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah diakses sebanyak 48.919 kali dengan penerbitan 39.261 sertifikat kelulusan modul sepanjang 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya