SOLOPOS.COM - Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan. (Istimewa).

Solopos.com, SOLO – Masa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada 2024 sudah dimulai. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan 219.593 wajib pajak (WP) sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 per 8 Januari 2024.

“Sampai hari ini, sudah 219.593 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT, terdiri dari orang pribadi (OP) 208.997 dan badan 10.596,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti saat media briefing di Jakarta, Senin (8/1/2024) seperti dilansir Antaranews.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024. Dwi mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT, baik secara daring maupun luring.

DJP juga akan mengirimkan email ke wajib pajak pada Februari mendatang sebagai bentuk pengingat agar wajib pajak memenuhi kewajiban dalam melaporkan SPT tahunan.

Adapun sistem pelaporan pada SPT kali ini masih menggunakan sistem pelaporan yang berlaku sebelumnya. Sebab, sistem inti perpajakan (core tax system) yang sedang dipersiapkan DJP baru akan berlaku pada 1 Juli 2024.

“Sebentar lagi kita akan pakai core tax, tapi saat ini SPT masih pakai sistem yang sama seperti tahun lalu,” ujar Dwi.

Sementara progres pengembangan sistem inti perpajakan kini tengah berada pada tahap habituasi untuk pengujian sebelum diimplementasikan. DJP memastikan sistem perpajakan baru yang akan diterapkan nantinya sudah dalam kondisi kesiapan yang memadai.

“Untuk sekarang prosesnya masih terus berlanjut, sekarang masih jalan terus habituasi. Mudah-mudahan nanti pertengahan tahun bisa segera kami implementasikan. Kita terus bekerja keras supaya ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tutur dia.

Core tax system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.

Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.

Bagi yang ingin segera lapor SPT pada 2024 bisa menyimak lagi langkah-langkahnya sebagai berikut:

Cara Lapor SPT Via Online

  1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
  4. Klik login
  5. Klik pilihan Lapor dan pilih layanan E-Filing
  6. Klik “Buat SPT”. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
  7. Pilih form yang akan digunakan
  8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
  9. Klik langkah selanjutnya
  10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
  11. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
  12. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  13. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi
  14. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
  15. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
  16. Klik “Kirim SPT”
  17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
  18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

Itulah ulasan tentang cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada 2024 ini. Jangan sampai terlewat ya!

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya