SOLOPOS.COM - D’wangsa Solo Hotel meraih penghargaan untuk kategori Kontribusi Pembayaran Pajak Hotel Terbesar Kedua Tahun 2023. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO-D’wangsa Solo Hotel meraih penghargaan dalam event Malam Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023, Kamis (7/12/2023) di Wisma Boga Solo Baru, Sukoharjo, untuk kategori Kontribusi Pembayaran Pajak Hotel Terbesar Kedua Tahun 2023.

Penghargaan diterima langsung oleh General Manager Lorin Solo Hotel, Syariah Hotel Solo, dan D’wangsa Solo Hotel Heri Haryosa yang diserahkan oleh Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa kami sebagai salah satu hotel di Sukoharjo adalah wajib pajak yang taat dan patuh. Kami ingin menjadi contoh kepada instansi swasta dan hotel lainnya untuk mendukung roda pemerintahan daerah, khususnya Kabupaten Sukoharjo dengan berkontribusi membayar pajak daerah,” ungkap Heri Haryosa dalam siaran pers yang diterima Solopos.com pada Sabtu (9/12/2023).

Haryosa menyebut dengan keberhasilan D’wangsa Solo Hotel meraih penghargaan ini membuktikan kepada pelanggan setia bahwa pajak yang dikeluarkan oleh para tamu ketika menikmati fasilitas hotel sudah dibayarkan pajaknya oleh manajemen ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Ini sebagai bukti bahwa kami amanah dalam menyetorkan kewajiban membayar pajak kepada pemerintah,” ujarnya.

D’wangsa Solo Hotel Raih Penghargaan
Penghargaan yang berhasil diraih D’wangsa Solo Hotel. (Istimewa)

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengapresiasi pencapaian D’wangsa Solo Hotel yang raih penghargaan sebagai kontributor pembayaran pajak hotel terbesar kedua tahun ini. Menurutnya, pemberian penghargaan ini bertujuan memberikan dorongan dan komplimen atas peran serta wajib pajak. Sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang sadar perpajakan sesuai undang-undang berlaku.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk pemerintah daerah. Untuk membiayai jalannya pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Kebijakan mengenai perpajakan merupakan salah satu dari tiga kebijakan utama dalam perekonomian,” jelasnya dalam sambutannya.

Bupati Etik menyebut kebijakan ini dapat mendukung ruang gerak perekonomian, di mana pajak sebagai salah satu sumber penerimaan daerah juga diharapakan dapat berperan dalam memberikan insentif untuk mendorong perekonomian. Dengan target pendapatan daerah yang meningkat setiap tahunnya, maka penerimaan pajak harus terus ditingkatkan untuk dapat memenuhi target yang telah ditentukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya