SOLOPOS.COM - iIlustrasi KwH meter listrik. (Istimewa/PLN)

Solopos.com, JAKARTA – Mungkin masyarakat ingin tahu atau penasaran berapa tarif listrik per kWh terbaru pada 2024 ini. Simak ulasan berikut.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk triwulan I (Januari-Maret) 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap. Sedangkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah dan tetap diberikan subsidi listrik.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” kata Jisman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/12/2023), seperti dilansir Antara.

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I 2024 ialah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/dolar AS, ICP sebesar US$86,49/barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar US$70/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Lebih lanjut, Jisman juga mengungkapkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucapnya.

Pemerintah pun mengharapkan PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Tidak adanya penyesuaian membuat tarif tenaga listrik per kWh bagi pelanggan dari berbagai golongan masih serupa dengan periode lalu. Dilansir dari laman PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 2024:

1. Golongan Rumah Tangga

Besaran tarif tenaga listrik per Januari hingga Maret 2024 untuk sektor rumah tangga, yaitu:

Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

2. Golongan Bisnis Besar

Khusus sektor bisnis, besaran biaya listrik mulai Januari 2024 sebesar:

Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

3. Golongan Industri Besar

Tarif listrik per kWh untuk industri besar per Januari-Maret 2024 sebesar:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

4. Golongan Pemerintah

Tiga golongan pelanggan listrik pemerintah dikenakan tarif sebagai berikut:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan khusus

Tarif listrik layanan khusus ditetapkan sebesar: Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.

Itulah ulasan tentang  tarif listrik per Kwh terbaru pada 2024 ini yang telah diputuskan pemerintah tidak mengalami kenaikan dari sebelumnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya