Bisnis
Selasa, 19 Desember 2023 - 16:50 WIB

Cukai Naik, Pengusaha Desak Pemerintah Lebih Serius Berantas Rokok Ilegal

Afiffah Rahmah Nurdifa  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA–Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% per 1 Januari 2024 dipastikan akan membuat harga jual rokok kembali meroket. Kondisi itu dinilai semakin memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah di tengah masyarakat

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi seperti dilansir bisnis.com. Dia menegaskan pengenaan tarif cukai 10% akan berdampak pada harga jual yang semakin tinggi hingga penurunan produksi.

Advertisement

“Otomatis harga jual eceran rokok naik, sementara konsumen daya belinya lemah,” kata Benny yang dikutip Selasa (19/12/2023). Dia menambahkan kenaikan tarif cukai di tengah daya beli masyarakat yang lesu bakal kian memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah.

Di sisi lain, pelaku industri rokok terpaksa untuk menaikkan harga jual. Menurut Benny, kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah.

Advertisement

Di sisi lain, pelaku industri rokok terpaksa untuk menaikkan harga jual. Menurut Benny, kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah.

Dijelaskan Benny, hal itu yang membuat produk sigaret kretek tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif. Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) mengalami penurunan mendalam dari tahun ke tahun sehingga optimalisasi penjualan diarahkan ke pangsa ekspor untuk mempertahankan eksistensinya. “Dengan kenaikan tarif cukai juga dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan turunnya daya saing industri tembakau,” ujarnya.

Diketahui, pada 2022 pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati dan menetapkan kenaikan tarif CHT sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Advertisement

“Produksi rokok legal turun, tetapi konsumsi perokok belum tentu turun, karena mereka downgrading turun ke level yang lebih murah, bahkan ke level yang ilegal,” jelasnya.

Penindakan terhadap Produsen Rokok Ilegal

Benny pun meminta pemerintah lebih serius mengatasi produksi dan perdagangan rokok ilegal yang semakin banjir di pasar. Dia mengatakan pemberantasan mesin-mesin produksi rokok ilegal harus diperketat seiring dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2024.

“Saat ini pemerintah belum serius, karena belum ada pemidanaan terhadap produsen rokok ilegal. Belum ada juga mesin-mesin rokok yang disita dan dimusnahkan,” kata Benny.

Advertisement

Lebih lanjut, Benny menggambarkan kontraksi kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) yang tercerminkan dari pembelian cukai. Dia mencatat pembelian cukai pada semester I/2023 sebesar Rp139,4 miliar atau turun 9% dari Rp153,1 miliar pada semester I/2022. “Sudah barang tentu kenaikan cukai 10% kami anggap ketinggian ditengah ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih belum pulih,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau.

“Kami sudah mempersiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024, dan ini sesuai dengan pemesanan industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cukai Naik, Siap-siap Harga Rokok Makin Mahal pada 2024

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif