SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengakses pinjaman online. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pada awal 2024 ini, penurunan bunga financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai berlaku.

Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBT), bunga pinjol yang semula diatur maksimum 0,4% per hari bakal turun secara bertahap dan dibedakan berdasarkan sektor pendanaan.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

SEOJK mengatur pendanaan produktif P2P lending bunga pinjaman hingga biaya lain-lain ditetapkan mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024.

Bunga pinjaman turun lagi pada 2026 menjadi 0,067% per hari sampai tahun-tahun berikutnya. Sementara untuk pendanaan konsumtif, bunga pinjamannya ditetapkan menjadi maksimum 0,3% per hari pada 2024.

Selanjutnya tahun 2025 menjadi maksimum 0,2% per hari, dan maksimum 0,1% per hari pada 2026. Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 13 pinjol yang belum memenuhi aturan yang sudah dimulai pada awal tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap 13 penyelenggara yang belum memenuhi aturan penurunan bunga.

Dia menyebut apabila dari hasil klarifikasi tersebut terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara. Sanksi yang berlaku antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Agusman menyebut aturan penurunan bunga dibuat dengan harapan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas. Serta berdampak positif terhadap pendanaan produktif untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Penurunan bunga ini menjadi daya tarik untuk masyarakat menggunakan jasa P2P lending,” kata Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).

Selain itu, dia memastikan bahwa aturan tersebut juga telah mempertimbangan perlindungan untuk pemberi dana (lender) serta penyelenggara. Pasalnya tidak hanya mengatur penurunan bunga, aturan tersebut juga memperhatikan mitigasi risiko, di mana penyelenggara wajib melakukan kerja sama dengan asuransi/penjaminan.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan peraturan OJK soal bunga pinjol yang telah diterbitkan harus dituruti oleh penyelenggara. Meskipun, pinjol dalam keadaan merugi.

“Saya rasa ideal atau tidaknya [aturan] harus dilihat dalam evaluasi tiga atau enam bulanan. Melihat kompleksnya pengaturan bunga di P2P Lending yang melihat dari berbagai sisi, lender dan borrower,” kata Huda seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (10/1/2024).

Menurut Nailul Huda, OJK bisa memberikan waktu bagi penyelenggara untuk menyesuaikan bunga imbalan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, regulator juga tetap harus berwibawa dengan memberi teguran yang disampaikan langsung ataupun melalui asosiasi apabila ada yang belum segera memenuhinya.

“Toh juga sudah ada penyelenggara fintech P2P lending yang comply [mematuhi] terhadap aturan tersebut. Jadi tidak ada alasan untuk menolak regulasi terbaru itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyebut bahwa masih ada 13 penyelenggara yang belum menurunkan bunga, salah satunya berkaitan dengan faktor teknis pembaharuan sistem untuk menyesuaikan ke struktur engine yang baru yang telah mengikuti regulasi terkini.

Entjik akan memastikan penyelenggara yang belum menurunkan bunganya sudah diberikan peringatan untuk mempercepat proses peralihan tersebut.

“Kami pun optimistis bahwa implementasi peraturan baru tersebut oleh para anggota kami akan terjadi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Apabila ada indikasi ketidaktaatan, maka sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK pasti akan dijalankan,” kata Entjik ketika dihubungi Bisnis, Rabu.

Menjaga Stabilitas Industri dan Konsumen

Entjik menilai penurunan bunga dalam industri P2P lending ini merupakan bagian dari regulasi yang diterapkan oleh OJK untuk mengontrol dan menjaga stabilitas industri serta melindungi konsumen.

Pihaknya percaya dan mendukung kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas pasar, dan perlindungan konsumen.

“Dengan bekerja sama dengan OJK dan berkomitmen untuk mendukung kebijakan yang ditetapkan untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan industri fintech lending di Indonesia,” kata Entjik.

Pada bagian lain, Sejumlah penyelenggara P2P lending telah menyambut baik aturan tersebut dan mulai mengikutinya. Seperti halnya PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang menyampaikan telah efektif menurunkan biaya harian yang terjadi atas pinjaman ke angka 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan perusahaan melakukan efisiensi komponen biaya untuk dapat memenuhi batasan biaya maksimal per hari, termasuk proses e-KYC yang dibuat lebih seksama dalam menyaring profil risiko dari masing-masing nasabah.

“Dampak dari penyesuaian ini tentu memerlukan waktu observasi yang lebih panjang, mengingat kebijakan ini baru berlaku kurang dari satu minggu. Harapannya, pada akhir kuartal I atau kuartal II [2024] kami sudah memiliki cukup data untuk melihat dampak perubahan ini,” kata Jonathan kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).

Berikutnya, ada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) yang merasa tidak mengalami kendala atas penurunan bunga pendanaan produktif menjadi 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024.



Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Wanti-Wanti OJK Soal Bunga Pinjol, Masih Ada yang Belum Penuhi Regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya