SOLOPOS.COM - Lambang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO–Pemungutan suara untuk memilih presiden-wapres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD telah berlangsung Rabu (14/2/2024) lalu. Sebagian masyarakat mungkin penasaran dengan besaran gaji yang akan diterima para wakil rakyat, termasuk DPD,  yang terpilih dalam pemilu.

Mengutip sejumlah sumber, Jumat (16/2/2024), gaji dan tunjangan DPD RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah  (DPR) Beserta Janda/Dudanya.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Dalam Pasal 1 PP tersebut disebutkan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan Hak
Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 3 PP itu yang berbunyi gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diberitakan Solopos.com, Selasa (13/2/2024), para anggota DPR akan menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain yang mencapai lebih dari Rp50 juta.

Perincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Sementara untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan. Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD RI juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berikut perincian tunjangan yang diterima ketua dan anggota DPR:

Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
Tunjangan jabatan: Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
Uang sidang/paket Rp2.000.000
Tunjangan komunikasi intensif: Ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

Demikian ulasan tentang gaji DPD RI yang menurut PP No 58 Tahun 2008 sama dengan gaji beserta tunjangan DPR yang didapat selama menjabat selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya