SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo OJK. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Mengacu pada pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023  tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ada beberapa hal penting dan mendesak yang harus dilakukan untuk mereformasi sektor keuangan.

Salah satu alasannya yakni karena masih maraknya penipuan yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan ilegal misalnya investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ni Nyoman Puspani. menguraikan sejak disahkan pada 12 Januari 2023 lalu, UU P2SK menjadi langkah reformasi di sektor keuangan.

Hal ini menurut dia untuk mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang lebih berkembang inklusif dan stabil.

“Mengutip beberapa referensi setidaknya terdapat lima hal yang menjadi urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia. Pertama rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau,” ujar Ni Nyoman dalam Webinar Peran UU P2SK Dalam Memberikan Efek Jera Bagi Pelaku Jasa Keuangan Ilegal dari OJK Institute, yang diikuti Solopos.com, melalui Zoom Meeting, pada Kamis (15/2/2024).

Urgensi selanjutnya yaitu tingginya biaya transaksi di sektor keuangan.

Terbatasnya instrumen keuangan dan rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen juga menjadi faktor pendorong dibentuk aturan ini.

Ni Nyoman juga menilai adanya kebutuhan akan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

Lebih lanjut dia menguraikan ada tiga tujuan dalam upaya perlindungan konsumen yang diatur dalam UU P2SK. Tujuan tersebut adalah untuk menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang mampu mewujudkan kepastian hukum.

Terciptnya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha sektor keuangan mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil melalui perlindungan aset privasi dan data konsumen.

“Serta meningkatkan kualitas produk dan atau layanan sektor jasa keuangan. Dalam upaya meningkatkan kesadaran kemampuan dan kemandirian konsumen mengenai produk dan atau layanan sektor keuangan dan meningkatkan pemberdayaan konsumen,” terang dia.

Pasal 233 UU P2SK menguraikan OJK berwenang melakukan pengaturan dalam perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.

Berdasarkan amanat aturan ini, OJK melalui satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas Pasti).

Pada periode November 2023, Satgas Pasti menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi keuangan ilegal. Antara lain investasi perdagangan aset kripto, pencatatan keuangan tanpa izin dan sejenisnya.

Direktur Departemen Perlindungan Konsumen, Hudiyanto menjelaskan Satgas Pasti dibentuk sebagai langkah meminimalisasi, mencegah dan menangani entitas keuangan ilegal.

“Saat ini sudah ada 45 tim Satgas Pasti di daerah, ada di tingkat provinsi, tingkat kota maupun kabupaten,” ujar Hudiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya