Bisnis
Kamis, 4 Januari 2024 - 07:41 WIB

Simak Lagi, Begini Cara Daftar Beli LPG 3 Kg

Bayu Jatmiko Adi  /  Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tabung gas melon. (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Mungkin banyak masyarakat yang masih bingung atau kurang paham tentang cara daftar beli liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram (kg). Simak ulasan berikut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan lagi golongan masyarakat yang berhak membeli LPG ukuran tabung 3 kg.

Advertisement

Sehingga untuk membeli LPG subsidi perlu mendaftar terlebih dahulu. Untuk mendaftar, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

“Kita menyadari penjualan atau konsumsi LPG non-PSO itu makin lama, makin mengecil. Sebaliknya, LPG PSO semakin lama semakin membesar. [Konsumsi] LPG PSO kurang lebih 8 juta ton dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong yang namanya oplosan di lapangan,” ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Oleh karena itu, lanjut Tutuka, pemerintah menetapkan pemberlakuan tersebut agar pengguna LPG 3 kg tepat sasaran. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Advertisement

“Untuk itu, mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat yang berhak. Dengan itu, konsekuensinya adalah transformasi subsidi ke orang ini adalah suatu keharusan,” ucapnya.

Ia mengatakan kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

“Kami bergerak perubahan paradigma ke subsidi. Untuk LPG tabung 3 kg di tahun 2023, dari berbasis komoditas dari tabungnya menjadi subsidi kepada penerima yang dilakukan secara bertahap. Tentunya, kami memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Kami lihat daya beli masyarakat juga dalam rangka pembangkitan ekonomi setelah COVID-19,” tuturnya.

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat agar mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli LPG 3 kg dan saat ini pun proses pendaftaran masih dibuka.

Advertisement

“Bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli kecuali mendaftar dulu. Jadi harus terdaftar dulu, ada proses pendaftaran masih kami buka, daftarkan baru bisa membeli. Mohon bantuan dari masyarakat dan juga dari Pertamina untuk bisa memfasilitasi ini sampai semuanya mendaftar,” ujar Tutuka.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Pertamina sejak tahun lalu juga telah mengupayakan program transformasi subsidi LPG 3 kg dengan proses mendaftar tersebut di beberapa wilayah di Indonesia.

“Kurang lebih setahun yang lalu kami mengupayakan itu kemudian bersama-sama dengan Pertamina melakukan pilot dan saat ini beberapa hari yang lalu kami menyatakan bahwa kami lakukan untuk seluruh nasional,” kata Tutuka.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Advertisement

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Kementerian ESDM mencatat dari 2020-2022, realisasi volume LPG subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen. Sedangkan realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.

Berdasarkan tren penyaluran LPG subsidi, prognosa volume penyaluran LPG subsidi di 2023 sebesar 8,22 juta metrik ton (MT), namun dengan adanya transformasi pendistribusian LPG 3 kg Tepat Sasaran, realisasinya bisa ditekan menjadi 8,07 juta MT meskipun masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk 2023.

Lantas bagaimana cara daftar beli LPG 3 kg?

Advertisement

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Nagian Tengah (JBT) menyebut penyaluran LPG 3 kg dengan KTP telah berjalan 100%. Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdata. Bagi masyarakat yang belum terdata, dapat bertransaksi setelah mendaftar.

Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional JBT PT Pertamina Patra Niaga, Bastro Galih Nugroho, mengatakan penerapan ketentuan itu telah dilakukan secara bertahap.

“Di akhir tahun 2023, 100% pangkalan LPG 3 kg sudah bertransaksi secara digital, konsumen harus menunjukkan KTP. Maka per awal Januari 2024 sudah 100% [pembelian LPG 3 kg berdasar KTP di pangkalan],” jelas dia, Rabu (3/1/2024).
Dia menjelaskan mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Tahapan daftar beli bagi pengguna LPG tabung 3 kg, pengguna bisa mendatangi sub penyalur atau pangkalan dengan membawa KTP. Jika sudah terdaftar dapat melalukan transaksi pembelian dengan NIK pembeli. Transaksi dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP di pangkalan atau sub penyalur.Namun jika belum terdaftar di aplikasi, konsumen dapat mendaftar terlebih dulu. Dalam hal ini pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran. Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah KTP dan KK.

“Daftar [konsumen] didasarkan data P3KE, yang tidak terdaftar di P3KE bisa mendaftar menggunakan KTP dan KK,” jelas dia.

Bastro menjelaskan pada 2023 lalu pihaknya telah melakukan pencocokan data LPG 3 kg di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Pencocokan dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg. Daerah tersebut termasuk di wilayah Soloraya. Pencocokan data dilakukan agar penyaluran LPG 3 kg sesuai peruntukannya dan tepat sasaran.

Advertisement

Pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan pada sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg tanpa perlu penggunaan atau memilki smartphone atau gadget milik konsumen. Pencocokan data disinergikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Jika NIK [KTP] dan Kartu Keluarga [KK] sudah terdata di P3KE dan datanya cocok, konsumen bisa langsung bertransaksi pembelian LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi. Namun jika belum terdata, konsumen dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali,” terangnya.

Diharapkan dengan adanya program tersebut, LPG subsidi 3 kg bisa disalurkan dengan lebih tepat sasaran. Pihaknya mengimbau masyarakat yang mampu untuk menggunakan LPG nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan Bright Gas 12 kg.

Demikian ulasan tentang cara daftar beli LPG 3 kg dengan menggunakan NIK atau KTP yang diterapkan mulai awal tahun ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif