SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol. (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman online (pinjol) yang berlaku awal tahun 2024 ini. Selain bunga pinjol, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan, baik untuk pendanaan produktif maupun konsumtif.

Aturan baru terkait bunga pinjol dan denda itu tertuang di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang ditandatangani pada 8 November 2023.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Menurut OJK dalam SE tersebut, penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

“Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak,” tulis SEOJK 19/2023 yang dikutip Selasa (2/1/2024).

Lewat ketentuan tersebut, OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.

Kemudian, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025. Serta, sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Sedangkan batas maksimum denda keterlambatan ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan. Dalam hal ini, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Namun, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech P2P lending.

Simulasi Penghitungan

Berikut cara hitung atau simulasi perhitungan batas maksimum manfaat ekonomi mengacu aturan baru OJK:

1) Pinjol pendanaan produktif

Jika seseorang mengajukan pendanaan kepada penyelenggara Z pada 5 Januari 2024 dengan rincian:

a) Batas maksimum manfaat ekonomi 0,1% per hari.

b) Pendanaan yang diberikan adalah Rp1 juta dengan tenor 90 hari kalender, dan bunga/margin/bagi hasil Rp30.000.

c) Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000.

d) Biaya lainnya Rp5.000.

Maka, total manfaat ekonomi adalah Rp30.000 + Rp 50.000 + Rp5.000 = Rp85.000

Sementara, persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (pendanaan yang diberikan x tenor) = Rp85.000 / [Rp1 juta x 90] = 0,0944%.

Dari penghitungan itu, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari.

2) Pinjol pendanaan konsumtif

Apabila seseorang mengajukan pendanaan kepada penyelenggara Y pada 10 Februari 2024 dengan rincian:

a) batas maksimum manfaat ekonomi 0,3% per hari dengan pendanaan Rp1 juta dan tenor 30 hari kalender.

b) bunga/margin/bagi hasil Rp40.000.

c) biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp45.000.

d) biaya lainnya Rp5.000.



Maka, total manfaat ekonomi = Rp40.000 + Rp 45.000 + Rp5.000 = Rp90.000.

Sedangkan persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (pendanaan yang diberikan x tenor) = Rp90.000 / [Rp1 juta x 30] = 0,3%.

Berdasarkan perhitungan tersebut, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan, yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Pinjol Ilegal Masih Gentayangan

Lebih lanjut, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pinjaman online. Pasalnya masih banyak beredar situs maupun aplikasi pinjol ilegal.

Terbaru, regulator melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu dipahami masyarakat. Pertama pinjol ilegal tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kedua pinjol ilegal kerap kali memberikan penawaran lewat SMS. Ketiga proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Ciri keempat, bunga pinjaman tidak jelas dan aturan denda tidak dijelaskan di awal. Kelima, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. Selain itu, pinjol ilegal juga biasanya meminta akses seluruh data pribadi peminjam. Kemudian cara menagih berbasis teror dan intimidasi. Terakhir tidak segan menyebarkan data pribadi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Segini Bunga Baru Pinjol, Denda, dan Simulasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya