SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan digital. (freepik).

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLOEra digital memudahkan masyarakat untuk berinteraksi tanpa batas. Namun, kemudahan ini tak lepas dari ancaman, seperti modus penipuan online.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Modus penipuan social engineering (soceng) makin beragam. Terbaru beredar modus penipuan atau peretasan menggunakan malware aplikasi berupa pesan Whatsapp undangan pernikahan dengan format APK.

Seusai klik undangan tersebut, uang di m-banking terkuras. Bentuk undangan pernikahan berubah menjadi blangko tilang.

Pola penipuan ini makin berkembang, bertepatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sekarang menjadi undangan PPS Pemilu 2024.

Modus-modus penipuan berkembangan sesuai momentum yang ada. Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan atau memblokir 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 11 November  2023.

OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.

Sementara itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380. Meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan. Serta pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto mengimbau masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap semua modus penipuan. “Masyarakat harus lebih berhati-hati karena saat ini modus penipuan yang dilakukan menggunakan malware APK,” terang Eko kepada Solopos.com, pada Kamis (28/12/2023).

Lebih lanjut, Eko menguraikan modus penipuan terus berubah-ubah. Dari undangan pernikahan, blangko tilang, kemudian PPS Pemilu. Eko mengimbau masyarakat jangan asal klik.

“Untuk itu masyarakat jangan sekali-kali membuka link yang dikirimkan sebagaimana di atas, untuk menghindari peretasan data pribadi,” tambah dia.

Modus-modus penipuan yang terjadi sepanjang 2023, menurut Eko juga bakal terjadi pada 2024. “Tantangan yang dihadapi tahun depan enggak jauh beda dengan tahun ini,” kata Eko.

Dia menjelaskan di era digitalisasi saat ini, masyarakat harus tetap waspada terkait adanya penawaran-penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Selain itu, masyarakat harus waspada dengan adanya penawaran pinjol ilegal. “Harus ingat 2L, legal dan logisnya,” tegasnya.

Judi Online

Judi online juga menjadi tantangan lain dalam sektor jasa keuangan. OJK menginstruksikan perbankan untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online selama tiga bulan terakhir. Langkah ini diambil guna menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, pada Sabtu (16/12/2023).

Demi menjaga integritas sistem keuangan OJK memberishkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencurian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut berdasarkan salah satu survei independen, sebagian guru mengalami kerentanan dalam hal keuangan.

Hal ini dia sampaikan dalam acara Edukasi Keuangan Dalam Rangka Memperingati Hari Guru Nasional 2023 di Kabupaten Blora, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Selasa (5/12/2023).

Guru menjadi kalangan paling banyak terjerat pinjol yaitu sebanyak 42%. Disusul oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 21%, kemudian sebesar 18% pada kalangan ibu rumah tangga.

Friderica menjelaskan guru boleh mengakses pinjaman, namun harus dilihat apakah itu pinjaman produktif atau tidak.

Apalagi ditambah tawaran investasi bodong dan pinjol ilegal yang seringkali muncul di notifikasi handphone masyarakat. Maka, menurut dia perlu ada edukasi untuk mencegah masyarakat, terutama guru terjerat investasi dan pinjol ilegal.

“Karena itu kami harus terus mengedukasi guru, supaya memiliki literasi keuangan. yang baik. Kami punya learning management system, silakan mengakses ini, ada pelatihan tentang perbankan, asuransi, pinjol yang legal maupun yang ilegal. Serta berbagai skema penipuan investasi dan keuangan,” terang Frederica.

Pengamat ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Bhimo Rizky Samudro menjelaskan harus ada regulasi yang jelas untuk membedakan dan mengontrol dari OJK mana pinjol ilegal dan mana pinjol legal.

Selain itu, Bhimo menyebut OJK harus memperhatikan hubungan pinjol ilegal dan pinjol legal.



Karena diduga dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat dugaan aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjol legal kemudian dananya digunakan untuk pinjol ilegal dan sebaliknya.

Dia menguraikan masyarakat bisa mengakses pinjol dengan persyaratan dan akses yang mudah. Menurut dia, segementasi konsumen dari pinjol merupakan generasi muda di usia 15 tahun hingga 30 tahun yang merasa punya kebutuhan yang semakin banyak.

Maka, banyak orang yang menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan ini dan kesulitan untuk membayar pinjol, dan akhirnya terjebak dalam lingkaran ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya