Bisnis
Rabu, 5 Juli 2023 - 15:57 WIB

Redenominasi Rupiah: Apa Itu dan Kapan Diberlakukan? Ini Jawabannya

Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai redenominasi rupiah mencuat ke publik. Namun tahukah Anda, apa itu redenominasi rupiah dan kapan mulai diberlakukan?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi secara bahasa berarti penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.

Advertisement

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (5/7/2023), redenominasi rupiah berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang.

Sanering pernah terjadi di Indonesia pada akhir 1950-an silam, uang pecahan Rp500 dan Rp1.000 diturunkan nilainya menjadi Rp50 dan Rp100 rupiah. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90%.

Kebijakan sanering kala itu bertujuan mencegah inflasi semakin tinggi, mengendalikan harga, meningkatkan nilai mata uang, dan memungut keuntungan tersembunyi dari perdagangan. Sanering dilakukan juga untuk mengurangi jumlah persediaan dan peredaran uang, dari 34 miliar rupiah menjadi 21 miliar rupiah.

Advertisement

Sedangkan redenominasi rupiah hanya bertujuan menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli serta nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. Sebegai contoh sederhana, penyederhanaan nilai dari Rp1.000 menjadi Rp1, dengan nilai atau daya beli yang sama.

Kapan Redenominasi Diberlakukan di Indonesia?

Setelah mengetahui apa maksud dan tujuan redenominasi rupiah, lalu kapan kebijakan seperti itu akan diberlakukan di Indonesia?

Redenominasi rupiah dinilai ternyata belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Abdurohman, menyampaikan pelaksanaan redenominasi harus menunggu momentum yang tepat.

Advertisement

Sementara saat ini, perekonomian dunia belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Situasi global yang masih sangat dinamis juga menjadi pertimbangan.

“Dari sisi global kan risikonya masih berat,” katanya seperti dikutip dari Bisnis, Selasa (4/7/2023).

Rencana redenominasi sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, yang salah satunya menjelaskan tentang RUU terkait redenominasi rupiah. Dengan rencana tersebut, penyederhanaan rupiah akan dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp1.000 menjadi Rp1.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif