SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) buka suara soal implementasi redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah. Lantas, apa perbedaan redenominasi rupiah dan sanering? Simak penjelasannya berikut ini.

Isu terkait redenominasi rupiah telah terjadi sejak 13 tahun lalu. Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat saat konferensi pers Rapat Dewan Gubernur atau RDG Bank Indonesia pada Kamis (22/6/2023) lalu.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Kala itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan persiapan redenominasi rupiah telah dilakukan bank sentral sejak jauh-jauh hari. Namun, dia menyatakan implementasi tersebut perlu mempertimbangkan sejumlah aspek.

Laman resmi Universitas Indonesia (UI) menjelaskan perbedaan redenominasi rupiah dan sanering. Redenominasi adalah proses menggelindingkan nol (0) dari nominal rupiah yang ada, dengan kata lain penyederhanaan nominal mata uang rupiah. Sementara sanering merupakan penurunan nilai mata uang, misalnya dari Rp10.000 menjadi Rp10.

Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya.

Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Sebagaimana rencana Kementerian Keuangan maupun BI, untuk menyederhanakan nilai rupiah dengan menghilangkan tiga nol, misal Rp1.000 menjadi Rp1. Dalam hal ini, perbedaan antara redenominasi dan sanering terletak pada tujuan utama yakni antara penyederhanaan nomina dengan penurunan nilai mata uang.

Redenominasi akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian. Hal ini yang membedakan dengan sanering yang besar kemungkinan memengaruhi daya beli masyarakat karena ada pemotongan nilai uang.

Sejarah sanering atau pemotongan nilai uang di Indonesia, pernah terjadi pada Agustus 1959. Saat itu, uang pecahan Rp500 dan Rp1.000 diturunkan nilainya menjadi Rp50 dan Rp100. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90 persen.

Demikian informasi terkait perbedaan redenominasi rupiah dan sanering. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Simak Perbedaan Redenominasi Rupiah vs Sanering, Jangan Terkecoh!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya