SOLOPOS.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta membuka layanan pojok pajak di depan Pengadilan Negeri Solo bertepatan dengan penyelenggaraan kegiatan Solo Car Free Day (CFD), Minggu (20/8/2023) pagi. Kepala KPP Pratama Surakarta Hery Wirawan dan Kepala Bapenda Surakarta Tulus Widajat turut hadir langsung mengikuti kegiatan. (Istimewa).

Solopos.com, SOLO–Pendekatan layanan kepada wajib pajak dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta dengan membuka Pojok Pajak di seluruh kantor kelurahan di Solo.

Tujuan dibukanya Pojok Pajak terutama untuk membantu wajib pajak di Solo memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta sebagai sarana konsultasi secara langsung kepada petugas pajak.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Kami membuka Pojok Pajak di 54 kantor kelurahan secara bergantian dari bulan Februari sampai dengan Maret 2024. Beberapa di antaranya kami buka sampai malam, harapannya agar wajib pajak yang bekerja pada pagi sampai sore hari, tetap bisa memanfaatkan layanan ini,” kata Kepala KPP Pratama Surakarta, Herry Wirawan, dalam rilis, Jumat (16/2/2024).

Dijelaskan bahwa layanan yang diberikan di Pojok Pajak antara lain asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, layanan aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan Non Efektif (NE) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing, dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Jadwal pelaksanaan kegiatan secara berkala akan diinformasikan melalui media sosial Instagram @pajaksurakarta.

Dia juga mengatakan agar layanan Pojok Pajak tersebut berjalan optimal dan tepat sasaran, akan dilakukan pengiriman pesan kepada wajib pajak. KPP Pratama Surakarta telah mengirimkan pesan melalui Whatsapp blast kepada wajib pajak yang berdomisili di kelurahan yang menjadi lokasi Pojok Pajak.

Sejumlah 19.024 Wajib Pajak Orang Pribadi menerima Whatsapp blast yang berisi imbauan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023.

Hingga 14 Februari 2024 tercatat ada 12.986 wajib pajak KPP Pratama Surakarta yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 11.536 wajib pajak di periode yang sama.

Sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2023 adalah 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-filing di laman www.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya