SOLOPOS.COM - Ilustrasi asuransi (Pictagram)

Solopos.com, JAKARTA—Sejumlah 76 perusahaan asuransi belum memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar per Desember 2023. Angka tersebut, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merupakan gabungan dari asuransi konvensional, asuransi syariah, reasuransi konvensional, dan reasuransi syariah.

OJK secara keseluruhan mencatat terdapat 187 pemain industri asuransi. Artinya, ada sekitar 40,64% pemain yang belum memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar alias modal mepet.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri, sebanyak 15 asuransi jiwa konvensional memiliki ekuitas kurang dari Rp250 miliar.

Jika diperinci, sebanyak dua pemain memiliki ekuitas kurang dari Rp100 miliar dan 13 pemain memiliki ekuitas Rp100 miliar—Rp250 miliar.

“Itu [perusahaan asuransi jiwa konvensional dengan ekuitas kurang dari Rp250 miliar] kalau kita total sekitar 31%,” kata Djonieri dalam Webinar bertajuk Membedah Dampak POJK Nomor 23 Tahun 2023 dan Dampaknya Bagi Lanskap Industri Asuransi di Indonesia, Rabu (24/1/2024).

Sedankan asuransi umum konvensional dengan kategori ekuitas di bawah Rp250 miliar mencapai 23 pemain atau setara dengan 32%. OJK juga mencatat ada 4 asuransi jiwa syariah yang memiliki ekuitas di bawah Rp250 miliar dan unit syariahnya mencapai 11 pemain.

Selain itu, asuransi umum syariah terpantau ada 4 pemain dan 17 unit syariah. Sementara itu, reasuransi syariah terdapat 2 pemain yang memiliki ekuitas di bawah Rp250 miliar.

Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) 23/2023, OJK telah meningkatkan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi. Untuk tahap pertama atau per 31 Desember 2026, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, perusahaan reasuransi Rp500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp200 miliar.

Selanjutnya, tahap kedua atau sampai batas 31 Desember 2028, OJK memberikan dua opsi untuk industri perasuransian meningkatkan ekuitas minimum. Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, perusahaan reasuransi Rp1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp200 miliar, dan untuk perusahaan reasuransi syariah adalah Rp400 miliar.

Sementara itu, untuk KPPE 2, perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, perusahaan reasuransi Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Djonieri mengungkapkan jika melihat data OJK per Desember 2023, hanya 5 dari 49 perusahaan asuransi jiwa konvensional yang masuk ke dalam KPPE 1 dan ada 24 dari 49 perusahaan asuransi jiwa yang masuk ke KPPE 2. D

Di sisi lain, OJK menyampaikan ada 10 dari 72 perusahaan asuransi umum konvensional yang masuk ke KPPE 1 dan 18 dari 72 perusahaan asuransi umum yang masuk ke KPPE 2.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul OJK Ungkap Puluhan Asuransi Cekak Modal, Belum Penuhi Ekuitas Rp250 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya