SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pengaduan mengenai jasa keuangan terutama pinjaman online (pinjol) terus mendominasi pengaduan sejak lima tahun terakhir.

Pengaduan di komoditas jasa keuangan mencapai 38,2 persen dari total 943 aduan yang ke YLKI masuk sepanjang 2023. Disusul aduan sektor e-commerce sebanyak 13,1 persen, telekomunikasi sebanyak 12,1 persen, aduan sektor perumahan 6,7 persen, serta aduan seputar listrik 2,4 persen.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat konferensi pers di Kantor YLKI, Jakarta, Selasa (23/1/2024), memerinci khusus untuk komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjaman online mencapai 50 persen.

Aduan pinjaman online tersebut didominasi oleh pinjol ilegal yang disebabkan oleh rendahnya literasi digital dan inklusivitas finansial masyarakat.

“Jadi konsumen hanya membuka handphone dan mengklik tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, bunga berapa, cara penagihan seperti apa dan konsumen banyak dikejar debt collcector. Di berita ada yang bunuh diri, dipecat dari perusahaan, cerai karena menyangkut utang piutang dengan pinjaman online,” ucapnya seperti dilansir Antara.

Dia menilai digital financial merupakan instrumen yang bagus untuk menggenjot akses inklusi finansial, asal pinjol ilegal dibasmi karena level penerimaan masyarakat belum dalam kondisi siap.

“Fintech, digital finansial sebenarnya bagus meningkatkan akses literasi masyarakat di bidang finansial tapi instrumensi hukum dan masyarakat sendiri sebenarnya belum siap untuk itu. Jadi persoalannya masif dan korbannya bukan soal utang piutang saja, tapi sudah level pidana,” tambahnya.

Tulus menyampaikan pinjaman online terutama di negara-negara lain merupakan suatu gagasan yang positif karena bisa mempercepat inklusi keuangan. Namun di Indonesia, pinjaman online justru menjadi hal yang problematik karena masih lemahnya mitigasi dampak dan pengawasan yang bermuara pada pinjol ilegal.

Perlindungan Data Pribadi

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo memerinci permasalahan pada pinjol adalah cara penagihan mencapai 33,6 persen, lalu permohonan keringanan sebanyak 6,6 persen, pembobolan/penipuan akun 4,5 persen, hingga tagihan bermasalah 3,1 persen.

“Penipuan dan pembobolan di sektor jasa perbankan juga sangat tinggi. Ada soal penipuan dan pembobolan ini yang kami soroti karena pada 2022 sudah ada perlindungan data pribadi, hanya permasalahan ini terus kontinu dari tahun ke tahun soal penipuan dan pembobolan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan operasional 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 40 investasi ilegal sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023.

“Satgas Pasti telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (9/1/2024), dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Desember 2023.

Friderica menuturkan pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Sementara, sepanjang 2022 Satgas Pasti telah menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjol ilegal, dan 91 gadai ilegal. Pada 2021, sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal telah dihentikan.

Sedangkan pada 2020, Satgas memblokir kegiatan operasional 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal. Pada 2019, terdapat 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal dan 68 gadai ilegal berhasil dihentikan.

Sepanjang tahun 2018, total 106 investasi ilegal dan 404 gadai ilegal diblokir, dan pada 2017 sebanyak 79 investasi ilegal dihentikan.

Dengan demikian, selama periode 2017-2023, total 8.149 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan, dengan rincian 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal.

Masyarakat diimbau berhati-hati dalam merespons berbagai tawaran layanan pinjol agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal yang merugikan finansial. Salah satu ciri pinjol ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya