SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (freepik).

Solopos.com, JAKARTA–Polemik soal pajak hiburan 40%-75% bergulir beberapa waktu terakhir. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan batas bawah tarif pajak hiburan 40% tidak ditunda dan tetap berlaku namun dengan beberapa ketentuan.

Menurut Airlangga, Undang-Undang (UU) No. 28/2009 sudah dicabut dan digantikan dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan demikian, tegasnya pengusaha tetap harus menjalankan aturan sesuai batas bawah 40% dan maksimal 75%.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Namun perlu digarisbawahi, pemerintah memberikan ruang bagi kepala daerah untuk memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak. “Sudah ada UU HKPD. UU HKPD yang berlaku, tapi di situ ada Pasal 101, diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).

Dalam Pasal 101 tersebut tertulis bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak.

“Dengan insentif untuk investasi dan mendorong pertumbuhan dan yang lain itu dimungkinkan pajak itu di bawah 70% atau di bawah 40%,” jelasnya. Untuk itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Insentif Tergantung Kepala Daerah

Surat tersebut menjadi penegas kepada kepala daerah untuk membuka peluang insentif tersebut kepada para pengusaha. Meski demikian, Airlangga menyatakan besaran tarif pajak maupun pengurangan tarif yang diberikan bergantung di tangan kepala daerah.

“Kepala daerah selaku pejabat bisa menerapkan secara sektoral. Bisa juga pengusaha meminta [keringanan], jadi ada dua jalan. Namanya insentif tergantung kepala daerah, namanya kan diskresi, bisa diberikan bisa tidak,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melaporkan terdapat 177 kab/kota yang jauh-jauh hari sudah menerapkan tarif pajak hiburan yang sudah naik, yaitu di rentang 40% hingga 75%.

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati mejelaskan data tersebut berdasarkan daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan dengan dasar Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang PDRD.

Sementara untuk jumlah kabupaten/kota yang menerapkan pajak hingga 75% dengan dasar aturan terbaru, yakni UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD), Lydia belum dapat menyebutkannya.

“Dari 436 Pemda [yang telah menyampaikan Perda PDRD ke Kemenkeu] terdapat 177 daerah yang kemarin-kemarin sudah menetapkan 40% sampai 75%,” ungkapnya, dikutip Rabu (17/1/2024).

Lydia memerinci pemungutan pajak dengan rentang 40% hingga 50% terdapat 36 daerah, untuk daerah yang mengenakan tarif pajak hiburan 50%-60% sebanyak 67 daerah. Sementara pemungutan 60% hingga 70% terhadap 16 daerah dan pemungutan pajak hiburan sebesar 70%-75% terdapat 58 daerah.

Diketahui, pemerintah dalam UU No. 28/2009 menetapkan pajak hiburan untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, paling tinggi sebesar 75%. Nyatanya, dengan ketentuan tersebut, telah ada 177 kab/kota yang menerapkan tarif 40% hingga 75%.

Salah satunya, Kabupaten Lebak, Banten, yang telah menerapkan tarif pajak 75% untuk kategori mandi uap/spa sejak 2010. Hal serupa juga terdapat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menetapkan tarif pajak untuk diskotek, kelab malam dan sejenisnya sebesar 75% sejak 2010.

Sementara dalam UU HKPD, hanya kategori hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang diatur batas minimalnya sebesar 40% dan tertinggi 75%. Sedangkan hiburan lainnya, maksimal hanya 10%.

Berikut 9 daerah yang sudah menetapkan pajak hiburan 40% hingga 75%:

1. Kabupaten Siak (Riau) – (UU No. 28/2009)
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi) – (UU No. 28/2009)
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatra Selatan) – (UU No. 28/2009)
4. Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung) – (UU No. 28/2009)
5. Kabupaten Lebak (Banten) – (UU No. 28/2009)
6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah) – (UU No. 28/2009)
7. Kota Tual (Maluku) – (UU No. 28/2009)
8. Provinsi DKI Jakarta – (UU No. 1/2022)
9. Kabupaten Badung (Bali) – (UU No. 1/2022)

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bukan Ditunda, Ini Penjelasan Airlangga Soal Pajak Hiburan 40% serta Catat! Daftar Daerah yang Sudah Terapkan Pajak Hiburan 40%-75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya