SOLOPOS.COM - Artis sekaligus pengusaha karaoke Inul Daratista (kiri) bersama Ketua umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani (tengah) dan pengacara yang juga pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Senin (22/1/2024). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Airlangga terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP) sebesar 40-75 persen.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Kami telah melakukan rapat bersama Pak Menko Perekonomian tentang permasalahan pajak hiburan di mana kita ketahui pajak hiburan ini telah ditetapkan di sektor barang dan jasa tertentu, yaitu menyangkut bisnis karaoke, mandi uap/spa, diskotek, kelab malam dan bar,” kata Hariyadi di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut pengacara Hotman Paris Hutapea, serta Inul Daratista sebagai salah satu pemilik usaha karaoke. Hariyadi mengungkapkan pemerintah tidak pernah melibatkan para pelaku usaha atau asosiasi di sektor terkait selama proses penyusunan UU HKPD. Dia mengaku bahwa tidak pernah ada sosialisasi tentang rencana kenaikan pajak di sektor hiburan.

“Setelah kami baca naskah akademiknya, ternyata naskah akademiknya juga tidak secara khusus membahas mengenai pajak terhadap jasa hiburan yang terkena itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, GIPI bersama asosiasi lainnya berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, dalam rapat hari ini, Hariyadi mendapatkan konfirmasi dari Menko Airlangga bahwa pembayaran pajak yang termuat dalam UU HKPD akan dibayarkan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.

Dalam SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tertanggal 19 Januari 2024 itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk menagihkan tarif pajak hiburan khusus yang tergolong Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan tarif lama yang selama ini ditagihkan masing-masing pemda ke pengusaha.

Pemda berhak mengeluarkan insentif fiskal yang diharapkan berlaku pada UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD), di mana tidak ada batas minimal.

“Kita akan membayar sesuai tagihan lama karena SE tadi kan sudah keluar, tapi kita sudah tahu bahwa posisi pemerintah pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan sudah dipastikan SE Mendagri itu cukup bagi pemda untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang lama sehingga tidak lagi memerlukan SE dari Menteri Keuangan.

Untuk itu, dia mengingatkan kepada pemda agar mematuhi penerapan kebijakan pusat yang telah ditetapkan dalam SE Mendagri.

“Penegasan juga dari Pak Menko bahwa SE dari Menteri Dalam Negeri sudah cukup, tidak perlu ada Surat Edaran dari yang lain,” jelas Hariyadi.

Dalam rapat sebelumnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Menko Airlangga menyebutkan pemerintah daerah bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang kini ditetapkan sebesar 40-75 persen.

“Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing,” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Airlangga menjelaskan tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.

Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

“Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dalam diskusi daring “The Weekly Brief With Sandi Uno” Senin (22/1/2024) seperti dilansir Antaranews.

Lydia mengatakan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Adapun ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT yang dipungut oleh Kabupaten/Kota di antaranya meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen.

Sementara itu, aturan sebelumnya yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35 persen. Ia menyampaikan, hanya tarif bar, kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), serta karaoke yang naik.

Sedangkan sejumlah kategori dalam PBJT justru turun dengan adanya aturan tersebut, misalnya tarif bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, hingga konser musik.



“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yaitu bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya