SOLOPOS.COM - Ilustrasi ojek online (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) yang disebutkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kurang tepat karena hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/3/2024), mengatakan kurang tepat jika pengemudi ojol masuk dalam cakupan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR,” ujar Hanif seperti dilansir Antaranews.

Namun mantan Menaker periode 2014-2019 itu mengatakan pihaknya tetap mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, terutama jelang Idulfitri.

“Maka dari itu kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idulfitri,” katanya.

Hanya Imbauan

Sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada ojol.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ujar Indah Anggoro Putri dalam konferensi pada Senin (18/3)..

Selain pengemudi transportasi daring, pihaknya juga mengimbau pemberian THR kepada kurir logistik yang menggunakan platform digital.

Meski demikian Kemenaker memastikan perusahaan yang bergerak di sektor transportasi online dan jasa pengiriman tidak dikenakan sanksi jika tidak membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 kepada mitra ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, pembayaran THR Lebaran 2024 kepada ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan.

“Iya [tidak dikenakan sanksi], tapi Insya Allah pengusaha-pengusaha tersebut baik hati,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).

Indah menyebut, pemerintah sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitranya selama momen perayaan Idulfitri, baik dalam bentuk insentif maupun program.

Bentuk, besaran, serta mekanisme THR juga tidak harus dalam bentuk mata uang Rupiah, dan disesuaikan dengan masing-masing perusahaan aplikasi. Sebelumnya, Indah meminta perusahaan untuk memberikan THR 2024 kepada driver ojol dan kurir logistik. Keduanya masih dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) meski termasuk dalam hubungan kerja kemitraan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya