Bisnis
Rabu, 29 Mei 2024 - 07:00 WIB

Laka Bus Pariwisata Disorot, Perlu Ada Upah Standar bagi Sopir

Galih Aprilia Wibowo  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta mengikuti focus group discussion (FGD) bertajuk Penguatan Regulasi dan Kelembagaan Untuk Menekan Angka Kecelakaan Bus Pariwisata di Novotel Solo, pada Selasa (28/5/20254).(Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SOLO — Insiden kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata saat ini tengah menjadi sorotan. Ada dua faktor utama yang menyebabkan kecelakaan tersebut, yaitu masalah rem dan faktor manusia.

Hal ini mengemuka dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Penguatan Regulasi dan Kelembagaan Untuk Menekan Angka Kecelakaan Bus Pariwisata yang digelar oleh Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi di Novotel Solo, pada Selasa (28/5/20254).

Advertisement

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setiowarno menyebut perlu ada payung hukum terkait upah standar pengemudi truk dan bus, ramp check rutin dari pemerintah.

Dia menilai perlu ada penyediaan tempat istirahat pengemudi di destinasi wisata serta kewajiban minimal dua pengemudi dengan kemampuan setara bagi setiap bus wisata.

Advertisement

Dia menilai perlu ada penyediaan tempat istirahat pengemudi di destinasi wisata serta kewajiban minimal dua pengemudi dengan kemampuan setara bagi setiap bus wisata.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengatakaninsiden pada bus pariwisata selama ini pada bus pariwisata sebagian besar pada masalah rem dan yang kedua adalah faktor manusia seperti kelelahan.

“Kedua hal ini sudah lebih dari 80% penyebab dari insiden pada bus pariwisata, jadi manusia dan masalah rem. Namun hal yang mendasar dalam penguatan regulasi salah satunya adalah hari libur pengemudi bus yang akan berpengaruh pada masalah kelelahan” kata dia.

Advertisement

Faktor-faktor risiko penyebab lakalantas tidak lepas dari kecepatan kendaraan, alkohol, kelelahan pengemudi, penggunaan alat komunikasi, gaya mengemudi, kondisi fisik dan keterampilan pengemudi, usia pengemudi, dan terakhir faktor kendaraan.

Kasi Audit Ditkamsel Korlantas Polri, AKBP Hendro mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menyusun atau mengkaji penambahan uji praktik penerbitan SIM bagaimana pengemudi bus dapat mengatasi masalah pengereman.

Maka, kedepan dapat menekan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.

Advertisement

Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi, Jumardi menyebut kegiatan ini bertujuan memperoleh masukan dari semua stakeholders terkait khususnya transportasi jalan.

Agar selanjutnya dapat dilakukan langkah-langkah sistematis tentang kondisi serta hambatan dalam penyelenggaraan jasa transportasi bus pariwisata.

Dia berharap melalui FGD tersebut bisa merumuskan solusi fundamental yang tepat dan menyeluruh terkait keselamatan dan keamanan angkutan bus pariwisata.

Advertisement

Analis Kebijakan Ahli Utama Kemenhub, Umar Aris menyebut pemerintah perlu mengintervensi melalui penerapan regulasi yang berkontribusi positif untuk peningkatan keselamatan dan keamanan angkutan bus pariwisata. Selain itu perlu sistem kelembagaan yang fokus terhadap permasalahan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk menghasilkan kebijakan yang legitimate terkait keselamatan dan keamanan angkutan jalan dibutuhkan masukan konstruktif yang pertama dari unsur regulator dimana kita perlu duduk bersama dengan regulator-regulator lainnya, yang kedua dari unsur operator, dan terakhir dari unsur user atau pengguna seperti masyarakat, akademisi, dan lainnya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif