Bisnis
Minggu, 5 November 2023 - 19:34 WIB

Kalah dari Negara-Negara Tetangga, Indonesia Masih Kekurangan Akuntan Publik

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akuntansi. (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Akuntansi Keuangan dan Audit Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof Dr Drs Antonius Herusetya mengatakan Indonesia masih kekurangan tenaga akuntan publik yang berdampak pada stabilitas sektor keuangan.

“Jumlah akuntan publik kita masih kurang dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Di Indonesia, rasio akuntan publik kita masih 1:121.000. Sementara di Malaysia sudah 1:20.000 dan Singapura 1:5000,” ujar Antonius pada pengukuhan guru besar dirinya di Tangerang, Banten, Jumat (3/11/2023) seperti dilansir Antara.

Advertisement

Dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus berkembang, lanjut dia, pertumbuhan akuntan publik di Tanah Air belum memadai.

Dengan adanya permintaan yang tinggi atas auditor, lanjut dia, kekurangan jumlah auditor atau akuntan publik dapat menyebabkan perusahaan semakin sulit mendapatkan pelayanan kantor akuntan publik dengan kualifikasi akuntan publik yang memadai,

Advertisement

Dengan adanya permintaan yang tinggi atas auditor, lanjut dia, kekurangan jumlah auditor atau akuntan publik dapat menyebabkan perusahaan semakin sulit mendapatkan pelayanan kantor akuntan publik dengan kualifikasi akuntan publik yang memadai,

“Termasuk akuntan publik yang dapat memahami kompleksitas transaksi di era revolusi industri 4.0, kompleksitas regulasi, serta dapat memastikan pelaporan keuangan yang benar,” terang dia lagi.

Kekurangan jumlah auditor dan akuntan profesional, kata dia, dapat menjadi peluang bagi calon auditor dan akuntan untuk menempuh pendidikan akuntansi. Berkembangnya teknologi inovasi dan otomatisasi dengan kecerdasan buatan (AI) diakui dapat mengancam profesi akuntansi dan audit pada tingkatan rendah.

Advertisement

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru melalui POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) guna memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangan tertulis di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP tersebut mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik.

Advertisement

Kemudian peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP), serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.

POJK AP KAP yang baru juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP.

Lebih lanjut, Aman menjelaskan POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023. Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima OJK sebelum POJK AP KAP berlaku, akan diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

Advertisement

“Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif