SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa aturan teknis terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sedang disiapkan dan mulai berlaku pada November 2023.

“Insentif PPN DTP dari perumahan ini kita desain, dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023) seperti dilansir Antara.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Ia berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan mendapatkan respons positif dari segi penawaran dan permintaan di sektor perumahan.

Bendahara Negara itu menjelaskan skema pemberian insentif PPN DTP sebesar 100 persen itu nantinya hanya akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Sementara untuk rumah dengan harga mulai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar maka pembeli tetap harus membayar PPN tanpa ada adanya insentif.

“Fasilitas PPN DTP ini diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP. Programnya berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024, jadi 14 bulan,” ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan bahwa mulai bulan November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan yakni sebesar 100 persen.

Setelah periode tersebut, maka besaran insentif PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan anggaran Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp0,6 triliun untuk 2023 dan Rp2,6 triliun untuk 2024. Insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan dalam sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.

Kedua insentif tersebut, ujar dia, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami kontraksi hingga 0,67 persen. Padahal, sektor perumahan dan juga konstruksi merupakan dua sektor ekonomi yang memberikan efek pengganda bagi subsektor ekonomi lainnya.

Sektor perumahan dan konstruksi memberikan kontribusi ke produk domestik bruto hingga 14 persen-16 persen pada 2023, dan menyediakan lapangan kerja hingga 13,8 juta orang. Kedua sektor itu, kata Airlangga, juga berkontribusi terhadap pajak sebesar 9,3 persen dan pendapatan asli daerah (PAD) senilai 31,9 persen.

Airlangga berharap pemberian insentif ini bisa mengurangi masalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog) sebesar 12,1 juta rumah.

“Diharapkan bisa selesaikan backlog. (Targetnya) nanti kita lihat. Ini kan waktunya satu tahun diharapkan bisa selesaikan itu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya