SOLOPOS.COM - Menjelang Idulfitri, PLN mengajak masyarakat mewaspadai gangguan kelistrikan yang diakibatkan balon udara.(Istimewa)

Solopos.com, MAGELANG – Berbagai kegiatan dilakukan warga dalam menyambut Bulan Syawal dan Hari Raya Idulfitri 1445 H, salah satu adalah dengan melepas balon udara.

Tapi tahukah Anda, melepaskan balon udara tanpa izin dapat menimbulkan bahaya, salah satunya adalah bahaya kelistrikan. Balon udara yang terbang tersebut pastinya akan turun kembali ke tanah jika tenaga pengangkatnya telah habis.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Dalam perjalanan turunnya tersebut, terkadang balon udara tersangkut pada jaringan kabel listrik PT PLN (Persero) baik Saluran Udara Tegangan Tinggi/ Ekstra Tinggi (SUTT/ SUTET) maupun Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

Pada beberapa kejadian, tersangkutnya balon udara ini dapat menyebabkan trip pada sistem proteksi jaringan listrik sehingga berakibat pada padamnya jaringan listrik. Tercatat pada tahun 2023 terdapat 21 kasus gangguan SUTM yang disebabkan oleh balon udara, serta belasan kasus lainnya terjadi pada Jaringan SUTT/ SUTET PLN.

Melepaskan balon udara menjadi tradisi unik bagi warga di beberapa Wilayah provinsi Jawa Tengah, seperti Kabupaten Wonosobo, Magelang, Pekalongan, dan beberapa tempat di pesisir selatan Pulau Jawa.

Jenis balon udara yang diterbangkan pun bervariasi seperti balon udara plastik yang diterbangkan menggunakan pembakaran lilin/minyak, ada juga balon udara kain yang diterbangkan menggunakan gas.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian telah gencar melakukan sosialisasi dan pencegahan aktivitas penerbangan balon udara ilegal ini. Bahkan dilansir dari Tribun Jogja, Kamis (4/4/2024) Polsek Muntilan mengamankan 200 unit balon udara yang siap diterbangkan.

Mengacu Undang-Undang No 30 tahun 2009, ketentuan terkait ruang bebas dan jarak aman dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018, kegiatan penerbangan balon udara hendaknya memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan, di antaranya, memiliki paling sedikit 3 tali tambatan, dilakukan sejauh mungkin dari jaringan listrik dan memiliki ketinggian maksimal 150 meter pada permukaan tanah.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Mochamad Soffin Hadi mengimbau warga untuk waspada saat melaksanakan tradisi ini agar tidak mengganggu suplai kelistrikan.

“Kami mengimbau dalam menerbangkan balon udara sebaiknya tetap ditali/tidak dilepas bebaskan begitu saja karena berpotensi tersangkut pada jaringan listrik sehingga menyebabkan padamnya aliran listrik. Carilah lokasi yang lapang dan aman sehingga balon udara tidak mengganggu jaringan listrik ketika turun,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Soffin menambahkan jika terdapat kondisi berbahaya yang disebabkan balon udara/material lain yang berpotensi mengganggu jaringan listrik, pelanggan dapat menghubungi kanal aduan pelanggan resmi PLN yaitu:

1. Telepon ke Contact Center (CC) PLN 123

2. Menu “pengaduan” pada aplikasi PLN Mobile, kemudian klik “layanan informasi (kondisi jaringan listrik)”, atau juga dapat melakukan live chat via aplikasi PLN Mobile (dapat diakses melalui menu “bantuan dan layanan”);

3. Direct Message (DM) ke kanal media sosial pelayanan PLN yaitu Twitter/X: @pln_123, Facebook: PLN 123 dan Instagram: pln123_official.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwajib, terutama jika akan melaksanakan pelepasan balon udara dalam jumlah banyak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya