SOLOPOS.COM - Ilustrasi perempuan pelaku UMKM (freepik)

Solopos.com, SOLO — Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Solo, Wahyu Kristina mengatakan per Juli 2023 sudah ada sekitar 11.300 Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) sudah mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sedangkan pada tahun lalu terdapat 11.157 yang mendaftar. Artinya terdapat peningkatan sekitar 143 pendaftaran baru. 

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Dia mengatakan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB agar bisa mengakses perizinan dan fasilitas pemerintah seperti mendaftar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Izin PIRT sendiri berfungsi untuk legalitas bahwa hasil produksi telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan.

Termasuk izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) berupa merek dan hak cipta ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham.

“Bagi pelaku [usaha] yang sudah beberapa waktu belum memiliki NIB itu kita dorong untuk segera memiliki NIB. Tapi hampir semua yang kita bina sudah punya, karena syarat agar bisa kita dampingi itu punya NIB,” kata dia ketika ditemui, Jumat (20/10/2023).

Di Solo sendiri sudah banyak yang mendaftar lantaran akses fasilitas pemerintah seperti pelatihan dan pendampingan harus memiliki NIB. Terlebih mendaftar NIB tidak sulit dan tidak memakan banyak waktu.

“Kan itu daftarnya gampang dan gratis,” kata dia.

Sebelumnya, Koordinator Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM, Teguh Wiji Setyahadi mengatakan akan banyak manfaat ketika usaha sudah memiliki NIB. Termasuk lebih mudah menjalin kerja sama dengan rekan atau calon partner bisnis. Selain itu dia menyebut NIB menjadi salah satu nilai tambah untuk akses modal.

“Jadi nanti juga bisa lebih mudah untuk digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman modal usaha di bank atau atau lembaga lainnya yang sah,” kata dia dalam acara Pelatihan UMKM di Kelurahan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (4/10/2023).

Dokumen legalitas seperti NIB dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan menunjukkan kepatuhan pelaku UMKM terhadap hukum yang berlaku. Pelaku UMKM yang memiliki izin akan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, dan perlindungan usaha.

“Selain itu pengembangan usaha bakal mendapatkan pendampingan, pemberdayaan, dan dukungan dari pemerintah lewat program dan modal usaha,” kata dia. Dia mengatakan sejak UU Cipta Kerja disahkan, izin membuka usaha bagi warga dipermudah. “Kita tidak perlu lagi tanda tangan Pak RT, RW, sampai camat untuk membuka usaha,” kata dia.

Proses pembuatan NIB dinilainya mudah dibuat dan berlaku selamanya. Meski begitu izin tersebut masih memiliki kelemahannya lantaran tidak ada pengawasan di lapangan. “Karena ada beberapa orang yang membuat NIB padahal tidak punya usaha,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya