SOLOPOS.COM - Ilustrasi izin usaha (Freepik)

Solopos.com, SOLO—Dinas Koperasi dan UKM Kota Solo menilai mendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) penting untuk keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Setidaknya terdapat tujuh HAKI, yakni hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan yang sering berkaitan dengan UMKM adalah merek dan hak cipta.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Solo, Wahyu Kristina mengatakan jumlah UMKM di Solo yang sudah mendaftar merek atau hak cipta masih sangat sedikit. “Belum banyak, tapi ini trennya meningkat terus,” kata dia ketika ditemui Solopos.com di Pura Mangkunegaran, Jumat (20/10/2023).

Dia mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait mendaftarkan merek dagang dan hak cipta ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pihaknya juga memfasilitasi UMKM yang ingin mendaftar.

“Kita memfasilitasi dalam bentuk surat keterangan, kalau kita memberikan rekomendasi UMKM, nanti akan ada keringanan, syaratnya akan dipermudah. Termasuk biaya, paling bayarnya kalau tidak salah hanya Rp500.000,” kata dia.

Menurutnya manfaatkan merek dan hak cipta untuk UMKM cukup banyak. Selain dilindungi oleh hukum, secara tidak langsung branding usaha dan daya saing produk akan meningkat. Lebih jauh lagi, manfaat lain yakni menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain.

“Misal ketika dia sudah punya brand yang populer dan belum didaftarkan, bisa diklaim yang lain. Meskipun dia mengatakan sudah dari dulu tapi belum mendaftarkan, ya akan kalah dangan yang sudah terdaftar,” kata dia.

Di Solo, salah satu yang sudah mendaftarkan merek dagangnya adalah pemilik Pawonanda, Galuh Candra Wilasita. Usaha jamu tradisional itu dia rintis sejak 2018 lalu dan mendaftarkan merek pada 2021. 

“Didaftarkan karena sudah mulai ada yang menyamai nama Pawonanda,” kata dia kepada Solopos.com, Minggu (22/10/2023).

Selain kekhawatirannya mereknya bakal diklaim orang lain, dia berharap secara penjualan juga bisa meningkat seiring kepercayaan publik terhadap merek dagangnya naik. Meski begitu dia mengakui belum ada dampak signifikan. 

Namun yang lebih penting baginya adalah perlindungan hukum terhadap brand yang sudah dia besarkan itu. “Usaha mulai tahun 2018, mulai didaftarkan izin edarnya baru 2019, halal juga 2020. Jadi berhadap [ada perlindungan hukum,” kata dia.

Selain Galuh, pemilik usaha fesyen dan kerajinan kain lukis Nasrafa, Yani Mardiyanto mengatakan sudah mendaftarkan merek dagang dan hak cipta desain motif lukis ke Kemenkumham. 

Nasrafa berdiri sejak 2012, lalu satu tahun berjalan dia langsung mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau saat ini diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Yani juga mendaftarkan merek usahanya pada 2013, namun prosesnya memerlukan waktu cukup lama hingga empat tahun. Pada 2017, dia secara resmi mendapatkan sertifikat hak merek Nasrafa.

“Itu kan mengumpulkan data-data, termasuk logo, terus diseleksi di seluruh Indonesia ada tidak, setelah itu tahun 2017 jadi,” kata dia kepada Solopos.com, Minggu. 

Hak merek Nasfara dia pegang hingga 2023 dan harus diperpanjang untuk sepuluh tahun ke depan. Tidak seperti proses pendaftaran, melakukan perpanjangan merek dagang lebih cepat dan mudah.

Selain merek, dirinya juga sudah mendaftar hak cipta lima desain berupa motif kain lukis miliknya. Hak cipta atas motif tersebut berlaku selama dirinya masih hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal.

Salah satunya motif kain lukis yang berhasil mendapatkan hak cipta adalah Bunga Torong. Karyanya itu mendapat pengakuan pada September 2015 di Solo. Maka kalau kalau ada pihak dengan sengaja menggunakan harus membayar, jika tidak akan kena pasal.

Yani menyebut legalitas usaha dan HAKI sangat penting bagi pelaku usaha untuk mempercepat pertumbuhan bisnis. Selain itu manfaat dari HAKi sendiri tidak hanya terkait dengan perlindungan hukum.

“Branding kita naik, orang percaya, akuntabilitas kita naik, terangkat semuanya terutama branding ya. Otomatis kan orang percaya. Kalau sudah ada merek kan kelasnya lain” kata Yani.

 Hal itu juga berbanding lurus dengan penjual. Menurutnya ketika branding, kepercayaan publik, dan akuntabilitas meningkat, produk pun semakin laku. Dia mencontohkan satu barang yang sama dijual tanpa merek yang terdaftar, harganya bisa jadi akan lebih murah. 

“Pasti, kalau kita sudah punya nama, [harga] barang itu ikut naik,” kata dia.

Kendala 

Meski terdapat banyak keuntungan untuk pelaku UMKM, kesadaran mendaftar merek dan hak cipta dinilai masih rendah. Menurut Yani, kurangnya kesadaran itu lantaran pengetahuan tentang pentingnya merek masih minim.



“Dan memang [mendaftar merek] agak rumit dan lama, rata-rata paling cepat tiga tahun baru keluar. Kecuali fasilitas dari pemerintah secara syarat mungkin agak mudah, cuma jadinya tetep tiga tahun, dan itu gratis,” kata dia.

Selain itu, kendala lain yakni pada biaya. Dia mengatakan mendaftar merek bisa menghabiskan dana sekitar Rp3.000.000. Menurutnya biaya tersebut untuk kebanyakan UMKM masih cukup mahal.

“Makanya itu jarang orang daftar, apalagi yang baru mulai itu berat sekali. Tapi kelasnya sudah lumayan bagus dan kesadaran tinggi itu tidak masalah. Memang yang terpenting itu kesadaran [mendaftar merek] buat kebutuhan bisnis ke depan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya