SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online. (Solopos).

Solopos.com, SOLO — Beberapa nasabah AdaKami di Soloraya menceritakan pengalaman mereka meminjam di aplikasi pinjaman online (pinjol) tersebut. Mereka menyebut, dari beberapa aplikasi pinjol, AdaKami memang dikenal kasar dengan penagihan yang kerap merugikan.

Beberapa nasbaah AdaKami di Soloraya tersebut menceritakan kepada Solopos.com, beberapa teror yang diterima. Mulai dari menghubungi kantor tempat bekerja, menagih melalui Ketua RT hingga menagih kerabat yang tidak mengetahui utang yang diajukan nasabah.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Salah satunya adalah warga Pucangan, Sukoharjo, S, 36, yang pernah diteror hingga ke tempatnya bekerja. Ia menyebut, mendapatkan teror karena telat membayar satu hari dari tanggal jatuh tempo.

“Saya memang utang sebesar Rp1,2 juta waktu itu buat kebutuhan, cicilan saya sebesar Rp350.000 dalam waktu enam bulan. Waktu itu di cicilan ketiga saya terlambat hanya hitungan hari, pukul 09.00 WIB, debt collector (DC) AdaKami langsung menghubungi atasan saya dan mengadukan saya punya tunggakan utang. Waktu itu saya benar-benar kaget karena justru dari AdaKami enggak menghubungi saya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, langsung melunasi semua utangnya di AdaKami dan berusaha melaporkan sang DC ke pihak aplikator, namun tidak mendapatkan jawaban.

“Karena saya merasa dirugikan, akhirnya saya kesal dan membayar lunas langsung. Setelah itu saya dapet pesan singkat di whatsapp isinya menawarkan pinjaman. Saya juga melaporkan DC dengan menghubungi kontak yang tertera di aplikasi AdaKami, tapi enggak digubris,” jelasnya.

S melanjutkan, setelah membandingkan dengan beberapa aplikasi pinjol, AdaKami menurutnya memiliki DC paling kejam dan kasar. 

“Saya bandingkan sama Kredivo, Dana Rupiah, atau Easycash, paling kasar memang AdaKami. Kalau pinjol yang lain, menghubungi saya dulu, bernegosiasi, dan akhirnya enggak perlu orang lain tahu kalau saya berutang,” jelasnya.

Cerita berbeda dirasakan warga Mojosongo, Boyolali, Er, yang pernah ditagih dengan cara yang unik. Ia mengatakan, saudaranya dihubungi oleh pihak DC, padahal nomor saudaranya tersebut tidak pernah didaftarkan sebagai kontak darurat.

“Saya mendaftarkan dua orang sebagai kontak darurat, ibu dan suami saya. Waktu itu saya telat memang tiga hari, tiba-tiba justru tante saya dihubungi oleh pihak AdaKami dan mengatakan saya punya utang sebesar Rp2,5 juta yang belum dibayar. Padahal saat itu, saya hanya utang sebesar Rp1,2 juta saja,” ulasnya.

Ia juga mengatakan sempat protes ke pihak AdaKami, namun tidak mendapatkan respons apapun.

“Kan berarti itu semua kontak saya diambil sama pihak aplikasi dan saudara saya itu dapat makian dari pihak DC nya. Saya sempat protes, tapi enggak mendapatkan respon apapun sampai sekarang. Memang salah karena saya telat membayar, tapi cara penagihannya semestinya bisa lebih manusiawi dan enggak berlebihan seperti itu,” jelasnya.

Pernyataan AdaKami

Saat ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023).

 Hal ini dilakukan menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan AdaKami. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (21/9/2023), berdasarkan pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau yang dikenal dengan nama AdaKami menyebutkan memiliki sekitar 400 debt collector (DC) dan tidak ada field collector.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan AdaKami memiliki sekitar 400 debt collector. Di mana, perusahaan melakukan collection internal sekitar 80-90 persen. Perusahaan juga memiliki vendor sebagai pihak ketiga untuk melengkapi tim collection.

Dia juga menekankan tim penagihan yang dimiliki perusahaan AdaKami telah bersertifikat Agen Penagihan dari AFPI atau OJK. Bukan hanya itu, AdaKami juga mengklaim tidak pernah melakukan penagihan nasabah secara langsung di lapangan atau tidak pernah mendatangi rumah.

“AdaKami tidak pernah ada field collector, jadi debt collection hanya melalui telepon. Bilamana ada informasi DC AdaKami mendatangi rumah, kami enggak ada field collection sama sekali,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023) seperti dilansia Bisnis.com.

Dino, sapaan akrabnya, menjelaskan untuk praktik penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari AFPI. Di antaranya, tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

“Terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator,” ujarnya. Selanjutnya, Dino menekankan bahwa AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri.

“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” tegas Dino.



Dia menambahkan sebelum DC melakukan penagihan, umumnya AdaKami memberikan naskah dan batasan yang dapat dibicarakan oleh tim DC kepada nasabah. Lebih lanjut, dia mengklaim bahwa data informasi nasabah sangatlah minim yang dimiliki tim DC.

Selain itu, AdaKami juga memiliki supervisor untuk melihat pergerakan DC. “Di screen, informasi nasabah itu sangat minim, bahkan nomor telepon [nasabah] tidak ketahuan, jadi tinggal telepon nasabah. Dan nomor-nomor yang ditelepon itu tercatat di kita, jadi kita tahu itu dari DC kita atau tidak,” ungkap Dino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya