SOLOPOS.COM - Barang bukti pakaian bekas impor ilegal ditunjukkan sebelum dimusnahkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023). (Antara/Yulius Satria Wijaya)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Ritel dan ekosistem mendesak pemberantasan impor ilegal termasuk jasa titipan (jastip).

“Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini kami sangat mengapresiasi peraturan ini [Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor] karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita,” ujar Koordinasi Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2024) seperti dilansir Antaranews.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Namun, dia juga mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum.

“Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas. Bandara bagaimanapun juga adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia,” kata Budihardjo.

Asosiasi Ritel dan ekosistem menyelenggarakan siaran pers bersama di Jakarta, Selasa, terkait pemberantasan impor tidak resmi (ilegal) termasuk jasa titipan (jastip), dan dukungan untuk impor legal yang produknya tidak mengganggu pasar UMKM dan juga impor bahan baku bagi industri dalam negeri yang akan memperkuat UMKM baik untuk penguasaan pasar lokal maupun ekspor. Terkait hal tersebut, praktik impor ilegal dan jastip perlu diminimalisasi.

“Mari kita jadikan momentum ini agar masyarakat Indonesia Belanja di Indonesia Aja [brand lokal dan global] dan jadikan Indonesia menjadi Tourism Shopping Destination sehingga turis juga tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia, karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” kata Budihardjo.

Untuk itu, lanjutnya, perlu dukungan pemerintah dalam program di atas. Sehingga di Indonesia produk UKM, produk lokal, brand lokal dan brand global semua bangkit bersama karena semua produk memiliki segmen pasar masing-masing di Indonesia.

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) sekaligus Dewan Pembina Hippindo, Handaka Santosa menegaskan pihaknya mendukung impor legal dan memberantas impor ilegal dengan aturan serta pelaksanaannya lebih tegas,jelas, dan profesional di lapangan.

“Tanpa barang branded maka pelanggan dalam negeri akan belanja keluar negeri,” kata Handaka Santosa.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi juga mendukung adanya penertiban terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sudah diatur.

“Penertiban ini akan memberikan dampak kompetisi usaha yang sehat di dalam negeri dan akan membantu produk-produk lokal Indonesia menjadi berkembang serta berdaya saing tinggi,” kata Budi Setyadi.

Oleh-oleh Boleh

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenai pungutan bea cukai.

Zulkifli menyampaikan barang yang dikenai pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga US$1.500 atau sekitar Rp23 juta.

“Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus,” ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis (14/3/2024) seperti dilansir Antaranews.

Saat ini sedang marak usaha jasa titip (jastip) barang dari luar negeri. Jasa ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan sengaja berkunjung ke pusat-pusat perbelanjaan yang sebagian sulit didapatkan di Indonesia.

Berbagai produk jastip tersebut dibawa oleh penumpang yang dimasukkan ke dalam koper tanpa melewati proses pengiriman barang dan terhindar dari pungutan bea cukai.

Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai.

Selain itu, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenai pungutan.

“Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan,” katanya.

Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga US$1.500. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.



Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya