Bisnis
Senin, 11 Desember 2023 - 10:36 WIB

AAUI Dorong Tempat Usaha Miliki Asuransi Public Liability

Bayu Jatmiko Adi  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi asuransi (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Surakarta mengingatkan pentingnya asuransi public liability untuk menjamin kerugian pihak ketika di lokasi usaha. Asuransi public liability tersebut penting disiapkan oleh pemilik restoran, hotel, tempat wisata dan sebagainya.

Wakil Ketua 2 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Surakarta, Muh. Sofyan, mengatakan saat ini AAUI terus mendorong pemilik usaha, terutama yang melayani urusan publik, harus dilengkapi dengan asuransi public liability.

Advertisement

“Misalnya toko, restoran, hotel, wahana wisata, mereka punya risiko terhadap pengunjung. Pengunjung merupakan pihak ketiga yang bisa saja menuntut akibat risiko yang mereka alami di lokasi itu,” kata dia kepada wartawan di Kantor OJK Solo, Sabtu (9/12/2023).

Dia mencontohkan salah satu peristiwa yang sebelumnya ramai diberitakan, tentang adanya pengunjung tempat wisata yang jatuh di lokasi wisata tersebut. Asuransi tersebut juga penting dimiliki pemilik usaha restoran, kafe dan lainnya.

Hal ini akan membantu dalam mengantisipasi kerugian pihak ketiga atau pengunjung. Misalnya saja ketika terjadi keracunan, terkena pemanas di dalam restoran atau kafe dan sebagainya. Dia mengatakan, asuransi public liability tersebut mendorong tanggung jawab pemilik lokasi usaha.

Advertisement

“Artinya ini kesadaran bahwa risiko terhadap pengunjung itu menjadi salah satu perhatian. Ini juga untuk meningkatkan kepercayaan kepada pengunjung, bahwa ketika datang ke tempat itu ada proteksi ketika terjadi sesuatu,” lanjut dia.

Dia mengatakan saat ini sebagian besar hotel di Solo sudah memiliki asuransi public liability, atau biasanya masuk dalam asuransi property all risk.

Sementara itu dalam unggahan di laman sikapiuangmu.ojk.go.id, disebutkan jika public liability menjadi bagian dari asuransi tanggung gugat umum (general liability insurance).

Advertisement

Dalam artikel itu disebutkan bahwa public liability menjamin risiko yang terjadi dalam perusahaan tertanggung. Dengan begitu risiko yang dijamin adalah risiko dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam premises perusahaan tertanggung.

Public liability menjamin premises risks, yakni bahaya-bahaya yang ada di dalam persil tertanggung dan yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pada lingkungan dan orang, kecuali yang diderita buruh dari tertanggung sendiri. Premises dapat berupa pabrik, gedung bioskop, restoran, toko dan sebagainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif