Bisnis
Selasa, 5 Desember 2023 - 10:34 WIB

1.641 Pinjol dan Investasi Ilegal Tamat Diblokir OJK

Galih Aprilia Wibowo  /  Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online. (Solopos).

Solopos.com, SOLO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 11 November 2023 telah menghentikan atau memblokir kegiatan 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online (pinjol) ilegal. Sementara itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 serta pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, pada Selasa (5/12/2023), OJK menjelaskan bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.

Advertisement

“OJK senantiasa berkomitmen mendorong terwujudnya literasi dan inklusi keuangan bagi semua pihak, termasuk bagi penyandang disabilitas yang merupakan salah satu sasaran prioritas edukasi keuangan dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia 2021-2025,” demikian keterangan rilis itu.

Salah satunya adalah melalui peluncuran program Satu Difabel Satu Rekening. Hingga 30 November 2023, OJK telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 peserta secara nasional.

Advertisement

Salah satunya adalah melalui peluncuran program Satu Difabel Satu Rekening. Hingga 30 November 2023, OJK telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 peserta secara nasional.

Selain itu, minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital. Media tersebut telah memublikasikan sebanyak 398 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.841.295 viewers.

Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah diakses sebanyak 48.262 kali oleh 39.527 pengguna dengan penerbitan 38.841 sertifikat kelulusan modul per 30 November 2023.

Advertisement

Antara lain melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sampai dengan 30 November 2023 telah terbentuk 511 TPAKD di 34 provinsi dan 477 kabupaten/kota atau sebanyak 92,83% dari kabupaten/kota di Indonesia.

Sejak awal Januari hingga 24 November 2023, OJK telah menerima 284.469 permintaan layanan. Termasuk 20.622 pengaduan, 103 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.271 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 9.746 berasal dari sektor perbankan, 4.997 berasal dari industri financial technology, 4.027 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.494 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

Advertisement

OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.

Terkait hal tersebut, terdapat 18.120 pengaduan (87,87%) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK. Sebanyak 2.502 pengaduan (12,13%) sedang dalam proses penyelesaian.

Pada bagian lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai regulasi yang lebih ketat yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Salah satu regulasi tersebut adalah Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Advertisement

“Pemerintah telah memberikan regulasi yang lebih ketat dan memastikan bahwa industri LPBBTI beroperasi secara adil dan transparan. Ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menarik lebih banyak pendana dan peminjam,” kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI
Kuseryansyah di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Dalam Webinar Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran SE OJK 19/2023, Kuseryansyah menilai pengaturan tersebut memiliki tujuan untuk mengembangkan industri fintech P2P lending yang sehat dan bertumbuh dengan tata kelola yang baik.

“Adanya pengaturan itu bukan untuk mengerdilkan atau untuk menyulitkan penyelenggara tetapi justru sebenarnya kami meyakini OJK juga memiliki misi agar layanan ini tumbuh tapi tumbuh dengan sehat, dengan tata kelola yang baik,” ujarnya yang dilansir Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif