SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah subsidi. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO — Pengembang perumahan di Soloraya menyebut kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% yang dimulai pada November 2023 meningkatkan permintaan hunian di masyarakat.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Soloraya, Maharani menjelaskan penjualan properti meningkat cukup banyak karena kebijakan ini.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Namun ia tidak mengetahui secara pasti berapa persentase kenaikannya. Maharani menjelaskan banyak masyarakat yang memajukan rencana pembelian karena merasa untung dengan subsidi yang ditawarkan.

“Sampai saat ini kurang lebih masih terdata di laporan belum menonjol. Cuma bedanya pembeli justru minta mempercepat dan bahkan mereka malah banyak beli cash,” ujar Maharani saat dihubungi Solopos.com, Senin (4/12/2023).

Sementara itu, wilayah yang banyak lirik karena dampak kebijakan ini adalah wilayah Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen. Wilayah tersebut, menurut dia cukup dekat dengan Kota Solo.

“Tapi di Solo penjualan apartemen juga naik. Kita akan ada PKS [Perjanjian Kerja Sama] sama Taspen di Soloraya. Untuk rumah harga Rp162 juta sampai Rp600 juta se-Soloraya,” tambah dia.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Soloraya, Samari menyambut baik kebijakan ini karena bakal meningkatkan daya beli.

“Untuk kebijakan ini, sangat disambut hangat dan positif oleh para developer. Karena sudah pasti akan bisa mengangkat daya beli masyarakat,” ujar Samari.

Kendati demikian, pihaknya belum melihat kenaikan penjualan yang signifikan. Senada dengan Maharani, dia menyebut wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar menjadi wilayah paling banyak dilirik oleh masyarakat.

Pemberian PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% khusus bagi rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Sementara, beban pajak rumah dengan harga sampai dengan Rp5 miliar ditanggung pemerintah hanya sampai dengan Rp2 miliar. Sisanya, sebesar Rp3 miliar dibayar dengan tarif normal 11%.

Selain itu, pembebasan PPN 11% untuk pembelian rumah baru mulai November 2023 hingga Juni 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan stimulus untuk sektor perumahan tersebut dilakukan untuk mendorong permintaan akan rumah.

Nantinya hal ini akan mendorong kinerja sektor konstruksi. Pemberian PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% khusus bagi rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Sementara, rumah dengan harga sampai dengan Rp5 miliar, beban pajak yang ditanggung pemerintah hanya sampai dengan Rp2 miliar, sementara Rp3 miliar sisanya dibayar dengan tarif normal 11%.

Secara rinci, kebijakan tersebut terbagi menjadi dua fase.

PPN DTP 100% berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024. Sementara pada Juli 2024 hingga Desember 2024, pemerintah masih akan memberikan pembebasan PPN, namun hanya 50%. Artinya, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5,5%.

Guna mendapatkan insentif ini, hanya berlaku untuk 1 NIK/NPWP per rumah atau satu orang hanya boleh membeli satu rumah.

“Kita tidak menambahkan prasyarat lain. Tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga bisa memunculkan demand,” ujar Sri Mulyani dilansir dari Bisnis.com, Senin.

Sri Mulyani melaporkan total anggaran yang diperlukan untuk program PPN DTP senilai Rp3,38 triliun. Di mana Rp0,42 triliun untuk sisa tahun ini dan Rp2,96 triliun untuk 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya