SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pensiun (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 12 perusahaan dana pensiun (dapen) berada dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Meskipun dalam pengawasan khusus, sebanyak 12 perusahaan dapen tersebut masih dapat membayarkan manfaatnya. Jadi manfaat pensiunnya masih bisa dibayarkan meskipun secara tingkat pendanaannya itu sudah kategori tingkat pendanaan tiga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin (4/12/2023) seperti dilansir Antara.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Perusahaan dapen yang masuk kategori pendanaan tingkat tiga tersebut belum mampu memenuhi solvabilitas maupun bunga aktuaria jangka pendek dan jangka panjang.

Menurut Ogi, sebanyak 7 dari 12 perusahaan dapen yang berada dalam pengawasan khusus merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang juga sedang dalam tahap restrukturisasi.

Perusahaan dapen BUMN tersebut sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana permintaan Menteri BUMN, karena diduga mengalami penyelewengan atau fraud.

“Hasil investigasi dari BPKP kemudian akan dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut, dan kami menghormati proses tersebut,” kata Ogi.

OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan pengawasan khusus terhadap perusahaan dapen BUMN yang sedang dalam tahap restrukturisasi.

Sementara itu, sebanyak 3 perusahaan dapen juga terkait dengan perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus OJK.

“Jadi itu bisa saja jika perusahaan asuransinya dicabut izin usahanya, maka dapennya dengan sendirinya dibubarkan,” kata Ogi menambahkan.

Sebagian perusahaan dapen yang berada dalam pengawasan khusus sudah mengajukan program penyehatan kepada OJK.

“Kami akan melihat di tahun 2024, apakah akan dicabut dan dilikuidasi, atau dalam penyehatan di tahun 2024,” katanya pula.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya