SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi bodong (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp5 triliun per tahun dalam 7 hingga 8 tahun terakhir.

“Dalam konteks itu, sejak periode 2017 sampai bulan lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah koordinasi OJK telah menutup lebih dari 5.500 penawaran investasi dan pinjol ilegal,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam webinar “Crime and Risk Prevention in Financial Sector” seperti dilansir Antara, Selasa (20/6/2023).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Ia menyebut ke depan OJK akan terus memberdayakan SWI dengan memperkuat mandatnya berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan melaksanakan patroli siber dan mengentikan aktivitas keuangan ilegal. Salah satunya terkait investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Pada saat yang sama, OJK juga akan turut dalam antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023.

Berdasarkan UU P2SK, OJK juga sedang mempersiapkan penerapan perluasan mandat OJK di mana nantinya OJK juga akan mengawasi dan mengatur aktivitas terkait koperasi simpan pinjam dan transaksi aset digital yang sebelumnya tidak diawasi oleh OJK. Serangan siber di sektor jasa keuangan yang terus meningkat seiring dengan perkembangan digitalisasi juga terus diantisipasi oleh OJK.

Sebagaimana dicatat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pada 2022 lebih dari 700 juta serangan siber terjadi di seluruh sektor di Indonesia. “Dalam konteks pengaturan, OJK telah menerbitkan aturan pada akhir tahun lalu tentang penyelenggaraan teknologi dan informasi oleh bank umum dan surat edaran terkait dengan keamanan dan ketahanan siber bagi bank umum. Jadi hari-hari ini adalah bagaimana menerapkan aturan tadi secara konsisten,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya