Solopos.com, JAKARTA—Modus penipuan keuangan maupun investasi bodong akhir-akhir ini kian beragam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat waspada dan selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023, yang dikutip Senin (8/5/2023), mengimbau agar masyarakat perlu mewaspadai modus penipuan keuangan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.