SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Isu redenominasi rupiah kembali mencuat dengan munculnya video yang beredar di media sosial. Bank Indonesia (BI) Solo memberikan respons ihwal isu redenominasi rupiah tersebut.

Dalam video yang berdurasi satu menit yang diunggah oleh pengguna Tiktok, @chonk_green_story, video tersebut bernarasikan BI resmi mengeluarkan uang baru baru. ‘

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang baru atau rupiah kertas Rp1.000 hingga Rp100.000 dan hal ini bisa diterawang Bank Indonesia tak memasukkan tiga angka nol paling belakang di uang baru tersebut. Dalam pecahan Rp100.00 misalnya hanya terlihat tokoh Soekarno dan Muhammad Hatta dan angka 100. Begitu juga dengan pecahan lainnya seperti Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan juga Rp50.000,” demikian narasi dalam video tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Perwakilan BI Kota Solo, Bimala menguraikan informasi tersebut bukan informasi resmi dari BI. “Mungkin orang-orang hanya membuat ilustrasi,” ujar Bimala saat dihubungi Solopos.com, pada Rabu (29/11/2023).

Bimala menjelaskan BI sudah siap untuk program redenominasi. Namun, masih diperlukan landasan hukum atau peraturan perundang-undangan. Ia mengaku belum mengetahui pasti dari BI tentang kapan redenominasi diberlakukan.

Redenominasi, lanjut Bimala, masih dalam tahap perencanaan. Ketentuan ini masih harus dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Sampai saat ini, redenominasi belum masuk agenda Prolegnas utama,” tambah dia.

Menurutnya, penerapan redenominasi memerlukan kehati-hatian. Selain itu, kebijakan ini harus pada kondisi perekonomian nasional dan global yang baik dan stabil.

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) kembali menggulirkan rencana redenominasi alias penyederhanaan uang rupiah (redenominasi rupiah 2020).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah. Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

Sementara itu, pada Juni 2023 lalu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa bank sentral memang telah menyiapkan implementasi redenominasi atau penyederhanaan nilai tukar rupiah, tetapi belum dapat diterapkan. Persiapan tersebut telah dilakukan sejak 2010.

“Redenominasi sudah kami siapkan dari dulu, mulai dari masalah desain dan tahapan-tahapannya. Itu sudah kami siapkan dari dulu secara operasional dan bagaimana tahapan-tahapannya,” kata Perry dilansir dari bisnisindonesia.id.

Dia pun mengungkapkan ada tiga syarat untuk bisa melakukan redenominasi. Pertama, yaitu kondisi makro ekonomi Indonesia harus dalam situasi baik. Kedua, stabilitas moneter dan sistem keuangan di dalam negeri terjaga. Ketiga, redenominasi akan diterapkan bila situasi sosial-politik nasional yang kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya