Bisnis
Jumat, 1 Desember 2023 - 19:30 WIB

Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Ini Tak Laku Lagi, Begini Cara Tukarnya di BI

Anik Sulistyawati  /  Anggara Pernando  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut peredaran uang koin rupiah logam Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Tiga uang logam itu tidak lagi jadi alat bayar terhitung mulai hari ini, Jumat (1/12/2023).

Dikutip dari Bisnis Indonesia, Jumat (1/12/2023), penarikan tiga koin logam itu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, efektif sejak hari ini. Dengan demikian, mulai tanggal tersebut [1 Desember 2023] uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran,” tulis Bank Indonesia dalam pengumumannya.

Advertisement

Disebutkan, terdapat ciri khas pada uang yang ditarik peredarannya seperti uang koin Rp1.000 yang menampilkan gambar burung Garuda dan pohon Kelapa Sawit.

Sementara itu, uang koin Rp500 TE 1997 ditandai dengan tulisan Bunga Melati kecil dan angka Rp500 yang lebih besar. Untuk Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, ciri-cirinya meliputi tulisan Bunga Melati dan gambar setangkai bunga melati dengan ukuran angka Rp 500 yang lebih kecil.

Advertisement

Sementara itu, uang koin Rp500 TE 1997 ditandai dengan tulisan Bunga Melati kecil dan angka Rp500 yang lebih besar. Untuk Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, ciri-cirinya meliputi tulisan Bunga Melati dan gambar setangkai bunga melati dengan ukuran angka Rp 500 yang lebih kecil.

BI menjelaskan penarikan uang logam Rupiah ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, mulai tanggal yang disebutkan, uang logam Rupiah tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Masyarakat yang masih memiliki uang logam Rupiah ini dan ingin menukarnya dapat melakukannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau dalam waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” ungkap Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, pada Jumat (1/12/2023).

Advertisement

Sebelum melakukan penukaran, disarankan untuk melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi terkait jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut cara penukaran uang logam yang tak laku lagi:

1. Sebelum menukar, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id
2. Setelah membuka laman PINTAR, kemudian pilihlah atau klik ‘Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik’.
3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
4. Pilih tanggal penukaran yang tersedia
5. Isi data mulai dari NIK-KTP, Nama, No telepon, dan email
6. Tulis jumlah keping uang rupiah logam yang akan ditukarkan
7. Simpan bukti pemesanan penukaran yang rupiah logam tersebut
8. Saat melakukan penukaran pada tanggal yang telah ditetapkan, jangan lupa bawa uang rupiah yang akan ditukarkan serta diharapkan masyarakat telah memisahkan jenis uangnya.

Advertisement

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

1.Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan:

2.Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif