Bisnis
Senin, 4 Desember 2023 - 12:12 WIB

Turun Rp15,83 Triliun, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Jadi Rp301,16 Triliun

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp301,16 triliun pada Oktober 2023 dari Rp316,98 triliun pada September 2023.

“Kredit restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2023 turun Rp15,83 triliun dari bulan sebelumnya, dengan jumlah nasabah 1,22 juta atau turun 100 ribu nasabah dari 1,32 juta nasabah pada September 2023,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 seperti dilansir Antara, Senin (4/12/2023).

Advertisement

Penurunan jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 berdampak positif pada rasio Loan at Risk (LAR) yang turun dari 12,07 persen pada September 2023 menjadi 11,81 persen pada Oktober 2023.

Adapun nilai kredit restrukturisasi Covid-19 yang berasal dari industri dan daerah yang masih memerlukan tambahan periode restrukturisasi sampai 31 Maret 2024, mencapai 43,39 persen dari total kredit restrukturisasi, yakni sebesar Rp130,7 triliun.

Sampai Oktober 2023, perbankan tercatat menyalurkan kredit senilai Rp6.902,98 triliun atau tumbuh 8,99 persen secara tahunan. Kualitas kredit tetap terjaga pada dengan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) bersih sebesar 0,77 persen sementara tingkat NPL gross sebesar 2,42 persen.

Advertisement

Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, OJK juga terus mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit, termasuk kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Bank dinilai perlu mengembangkan strategi bisnis yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta menetapkan suku bunga kredit yang kompetitif.

“Bank hendaknya tetap melakukan asesmen resiko dan kelayakan debitur secara komprehensif, antara lain dengan mempertimbangkan prospek usaha debitur dan tidak hanya didasarkan pada kecukupan agunan. Dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko secara memadai, ini dapat memberikan tingkat resiko terukur dan terjaga,” kata Dian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif