SOLOPOS.COM - Ilustrasi ekspor impor (Freepik)

Solopos.com, SOLO–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo merespons langkah pemerintah merevisi Pemendag Nomor 36 Tahun 2023 dengan menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Diketahui, Permendag No. 36/2023 mengatur tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. Namun pembatasan impor dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha. Sementara Permendag No. 8/2024 tidak lagi mensyaratkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian terkait kebijakan impor.

Promosi Jelang HUT ke-59, Telkom Gelar Customer Gathering hingga Beri Bantuan ke UMKM

Wakil Sekretaris Apindo Solo, Sri Saptono Basuki, kepada Solopos.com, Rabu (22/5/2024), memilih menunggu bagaimana efektivitas aturan tersebut.

“Apakah revisi ini memberikan kontribusi positif atau tidak? Kita lihat saja. Pelonggaran impor yang dulu nyata-nyata memberikan dampak terhadap beberapa industri seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, dan lain-lain yang tidak bisa bergerak akibat derasnya impor barang, termasuk impor ilegal,” kata Basuki.

Namun, menurut Basuki, tantangan yang harus dihadapi dunia usaha saat ini adalah menjaga produk dalam negeri. Basuki menilai langkah menjaga produk dalam negeri saat ini belum dilakukan secara utuh dan konsisten.

Dia menyebut langkah yang bisa dilakukan untuk memperkuat produk dalam negeri adalah dengan relaksasi terhadap aturan yang mengurangi atau membebani kemampuan dunia usaha.

Lebih lanjut dia menguraikan pemerintah saat ini perlu membangun perdagangan yang positif. Apalagi di tengah kondisi geopolitik global serta kontraksi ekonomi. “Finance, pajak, suku bunga, yang ujungnya akan menekan daya beli pasar,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Basuki menjelaskan saat ini dunia usaha juga dihadapkan dengan beragam tantangan. Dia menguraikan di wilayah Karanganyar, mulai terjadi pengurangan jam kerja bahkan ada perusahaan yang menghentikan operasional.

“Di Karanganyar, mulai ada pengurangan jam kerja bahkan ada yang stop beroperasi. Solo sejauh ini masih terkondisi baik,” ujarnya.

Basuki menyebut dampak impor juga terasa di pusat pedagangan teksil, misalnya Pasar Klewer, dan lainnya yang masih belum pulih sepenuhnya seusai pandemi Covid-19. Namun, menurut dia, perhelatan HUT Dekranas lalu cukup mendongkrak sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mengutip Antara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan relaksasi aturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat diperlukannya pertimbangan teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor.

“Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain kendala perizinan pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dalam konferensi pers di aula kantor Kemendag, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Ia mengatakan bahwa dibutuhkannya pertek sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor komoditas tertentu sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Perindustrian yang kemudian dicantumkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Namun, peraturan yang baru berlaku pada 10 Maret 2024 tersebut ternyata menimbulkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur), dan Tanjung Emas (Semarang, Jawa Tengah).

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya pun merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Relaksasi dalam pengaturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam proses pengurusan perizinan impornya sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan,” kata Budi.

Dengan peraturan baru tersebut, ia menuturkan bahwa impor komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup, tidak lagi memerlukan pertek.

Namun, ia menyampaikan bahwa aturan baru tersebut dikecualikan untuk komoditas dengan kode HS tertentu.

“Selain itu, mengembalikan pengaturan persetujuan impor bagi barang komplementer serta barang untuk keperluan tes pasar dan purnajual sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Jo 25/2022 tanpa memerlukan pertek lagi dari Kementerian Perindustrian,” imbuh Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya