SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (freepik).

Solopos.com, JAKARTA–Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengacu pada Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP akan dinaikkan menjadi sebesar 12 persen dan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Lalu kapan pemerintah akan resmi menerapkan aturan terkait PPN naik menjadi 12% tersebut? Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu telah memberikan bocoran terkait hal itu.

Promosi Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%

Menurut Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Wahyu Utomo, PPN pada 2024 akan tetap di angka 11 persen, belum naik ke level 12 persen. Dia menjelaskan saat ini volatilitas harga komoditas sangat memengaruhi penerimaan negara dari PPN.

Akan tetapi, pemerintah memastikan masih menahan tarif PPN dan belum akan naik ke level 12 persen pada 2024.

“Dalam HPP kan selambat-lambatnya di 2025, tetapi pada 2024 kita masih 11 persen, kapan naik? Kita tunggu waktunya saja,” ujarnya dalam Mini Talkshow DetikFinance: Bedah RAPBN 2024 di Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dilansir bisnis.com.

Tarif PPN diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Dalam beleid ini, tarif PPN sebesar 11 persen sudah berlaku sejak 1 April 2022 dan akan kembali naik menjadi 12 persen pada 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Pada bagian lain, Antara melaporkan total realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun, melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp1.718,0 triliun.

“Penerimaan pajak sampai Desember Rp1.869,2 triliun, ini 108,8 persen dari target APBN awal,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Di samping melampaui target APBN 2023, penerimaan pajak juga melampaui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, dengan realisasi 102,8 persen terhadap Perpres.

Secara rinci, sumber penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat sebesar Rp993,0 triliun, tumbuh 7,9 persen secara tahunan dan melampaui target sebesar 101,5 persen.

Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terdata senilai Rp764,3 triliun atau tumbuh 11,2 persen. Adapun realisasinya mencapai 104,6 persen dari target.

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp43,1 triliun atau 114,4 persen dari target, dengan pertumbuhan 39,2 persen.

Sementara penerimaan dari PPh migas terkontraksi 11,6 persen, yakni menjadi Rp68,9 triliun atau setara dengan 96 persen dari target. Menkeu menjelaskan penurunan tersebut disebabkan oleh melemahnya harga komoditas migas.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak tumbuh 8,9 persen secara tahunan dibandingkan serapan pada tahun 2022 sebesar Rp1.716,8 triliun.

“Penerimaan pajak 2023 ini istilahnya hattrick, tiga kali tercapai dari 2021, semuanya di atas 100 persen,” ujar Menkeu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Anak Buah Sri Mulyani Beri Bocoran, PPN Naik jadi 12 Persen Mulai 2025?.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya