Dionisio Damara, Choirul Anam, Newswire Rohmah Ermawati | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok inklusi keuangan di Indonesia mencapai 90 persen pada 2024. Upaya mewujudkan target tersebut tidak mudah mengingat tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk layanan jasa keuangan formal dinilai masih relatif rendah.