Bisnis
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 11:37 WIB

Syarat dan Cara Mengajukan Izin PIRT, Biar Usahamu Makin Lancar!

Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah produk jamu siap seduh dari Mamigus dipamerkan di ajang UMKM Expo di GOR Diponegoro Sragen beberapa waktu lalu. (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SOLO – Ada banyak manfaat bagi pelaku UMKM setelah mengantongi izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), salah satunya terpenuhinya aspek legal dan formal. Berikut adalah syarat dan cara mengajukan PIRT agar usahamu makin lancar.

Sebuah unggahan warganet soal ancaman sanksi dan denda Rp4 miliar bagi pelaku UMKM frozen food viral di media sosial beberapa waktu lalu. Hal ini terjadi lantaran pelaku usaha tersebut dikabarkan belum memiliki izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Advertisement

Padahal bila sudah terpenuhi syaratnya, cara mengajukan izin PIRT tidaklah sesulit yang dibayangkan. Banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha rumahan seperti UMKM bila telah memiliki izin usaha seperti izin PIRT.

Melansir Indonesia.go.id, Sabtu (14/10/2023), pengurusan izin ini sangat penting karena bisa dijadikan sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi.

Sebelum mengetahui cara mengajukan izin PIRT, alangkah baiknya dipahami dulu apa saja syarat-syaratnya. Adapun pengurusan izin PIRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

Advertisement

Cara Pengajuan Izin PIRT

Untuk mengurus izin PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan kepada bupati atau wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. Setelah permohonan diterima, kemudian akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir permohonan izin IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi izin PIRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan PIRT kepada pemilik atau penanggung jawab yang telah memenuhi persyaratan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif