Bisnis
Selasa, 26 September 2023 - 00:09 WIB

SK Pengangkatan PNS jadi Jaminan Bank Berisiko Tinggi bagi Nasabah

Gigih Windar Pratama  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Momen penyerahan SK guru PPPK beberapa waktu lalu di Alun-Alun Merdeka Ngawi. (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, SOLO — Pengamat Ekonomi UNS, Bhimo Rizky Samudro, menilai sistem kredit dengan agunan berupa surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus ditinjau kembali.

Menurutnya, kredit dengan jaminan SK pengangkatan sebagai PNS tidak humanis, dan berisiko tinggi bagi nasabah.

Advertisement

Terlebih dengan gaji PNS yang tidak sebesar pegawai korporasi swasta besar.

“Ada value yang harus dipegang, maksudnya dari sisi kemanusiaannya, jadi enggak semua SK sampai sertifikat itu dijaminkan, perlu adanya value dari sisi humanisnya, di mana melihat risiko bagi nasabah. PNS ini meskipun cash flow-nya lancar tapi tidak sebesar pegawai korporasi swasta. Ke depannya masih bisa bertahan dengan pendapatannya saat ini, jika digunakan sebagai agunan ini berisiko,” ulasnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (25/9/2023).

Advertisement

“Ada value yang harus dipegang, maksudnya dari sisi kemanusiaannya, jadi enggak semua SK sampai sertifikat itu dijaminkan, perlu adanya value dari sisi humanisnya, di mana melihat risiko bagi nasabah. PNS ini meskipun cash flow-nya lancar tapi tidak sebesar pegawai korporasi swasta. Ke depannya masih bisa bertahan dengan pendapatannya saat ini, jika digunakan sebagai agunan ini berisiko,” ulasnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (25/9/2023).

Ia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) seharusnya melihat keberlanjutan dari likuiditas nasabah dalam membayar cicilan.

Meskipun Bhimo juga tidak menampik, sistem jaminan dengan SK pengangkatan PNS memang lebih aman bagi pihak bank.

Advertisement

Terpisah, Direktur PD BPR Bank Boyolali, Dono Sri Hananto, mengatakan, saat ini tidak semua bank melayani agunan menggunakan SK pengangkatan PNS.

Ia menyebut, BPR Bank Boyolali masih menerima PNS yang menggadaikan SK pengangkatan tapi  secara kuantitas tidak sebesar beberapa tahun lalu.

“Karena mayoritas itu sekarang menjaminkannya ke Bank Jateng,” ucapnya.

Advertisement

Dono melanjutkan, alasan para PNS memilih ke Bank Jateng karena tenor yang diberikan cukup panjang, hingga 15 tahun.

Ia juga menjelaskan, plafon yang diberikan oleh BPR Bank Boyolali, sangat bergantung dari besaran gaji PNS tersebut.

“Di Bank Jateng isu bisa sampai 15 tahun, kalau di kami hanya lima tahun. Untuk besaran plafonnya, ya maksimal cicilan per bulannya 40 persen dari gaji dengan cicilan maksimal lima tahun,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Jaminan Bank SK PNS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif