SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Tren menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kredit memang bukan hal baru. Namun, terdapat beberapa PNS di Soloraya yang akhirnya kesulitan untuk membayar cicilan utang.

Mereka menyebut, kesulitan yang dialami dikarenakan jumlah pinjaman yang terlalu besar dibandingkan penghasilan saat ini. Beberapa PNS tersebut juga mengatakan sekali menggadaikan SK PNS bisa mendapatkan kredit hingga Rp150 juta. Bahkan, ada beberapa PNS yang menggadaikan SK pengangkatan bukan hanya ke satu bank namun ke beberapa bank.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Salah satu PNS yang ditemui Solopos.com adalah Kinan (bukan nama sebenarnya), yang bercerita saat ini memiliki cicilan sebesar Rp700 juta. Cicilan tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, mulai membeli mobil hingga rumah.

“Saya ada cicilan sebesar Rp700 juta totalnya dari menggadaikan SK pengangkatan itu. Uangnya ada yang buat membangun CV untuk usaha saya, ada yang buat bangun rumah, beli mobil sama kebutuhan lain seperti beli motor anak atau membantu orang tua,” jelasnya.

Ia melanjutkan, saat ini sedang kesulitan untuk membayar cicilan per bulan yang mencapai Rp8 juta dalam tenor beragam.

“Kalau ditotal saya cicilannya Rp4,5 juta dari bank utama, ada juga cicilan masing-masing Rp2 juta sama Rp1,5 juta di dua bank lainnya. Sedangkan penghasilan saya itu kalau digabung sama tunjangan enggak sampai segitu,” ujarnya.

 Indah bercerita, SK pengangkatannya digadaikan ke beberapa bank. Menurutnya, rata-rata bank mau menerima salinan SK pengangkatan dalam bentuk fotokopi.

“Sistemnya, SK pengangkatan saya yang asli saya kasihkan ke bank utama, itu saya dapat pinjaman sebesar Rp450 juta itu saya pakai maksimal. Terus saya punya dua salinan itu saya berikan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan masing-masing besar kreditnya Rp150 juta sama satunya Rp300 juta, itu total dua-duanya saya gunakan Rp250 juta,” ulasnya.

Ia menyebut, akhirnya terpaksa menjual beberapa aset hingga meminta sang suami yang bekerja sebagai pegawai swasta untuk membantu.

“Saya sudah jual tanah dan rumah buat menutup aset, tapi lakunya juga lama karena memang enggak mudah menjualnya. Suami saya akhirnya mau enggak mau juga turun tangan,” ujarnya.

Cerita serupa dikatakan oleh Broto (bukan nama sebenarnya) yang memiliki utang sebesar Rp150 juta setelah menggadaikan SK pengangkatannya. Ia menyebut, saat ini sedang kesulitan membayar utangnya tersebut karena tenor yang sangat mendekati gajinya.

“Cicilan saya Rp5 juta per bulan, sangat mepet dengan gaji saya, akhirnya saat ini benar-benar berhemat dan enggak bisa membeli apapun,” ulasnya.

Ia mengatakan, uang yang didapatkannya digunakan untuk membeli mobil dan membangun rumah orang tuanya di desa.

“Ya, namanya ingin berbakti, saya akhirnya beli mobil karena kalau mengajak keluarga bisa lebih enak dan enggak kepanasan. Orang tua saya juga minta tolong dibangunkan rumah supaya bisa hidup layak. Jadilah saya terjepit sekarang,” kisahnya.

SK PNS sama halnya dengan SK Perusahaan swasta, dimana surat ini menjadi bukti bahwa seseorang resmi menjabat dan memiliki posisi yang tetap pada pekerjaannya. Dalam penggunaannya SK bisa dijaminkan untuk keperluan dalam rumah tangga atau bisnis seperti, modal usaha, membeli mobil atau rumah, renovasi bangunan pribadi, dan lain-lain.

Mengutip idxchannel, dalam sistemnya, SK PNS setelah dijadikan jaminan utang kepada bank, utang tersebut akan dibayarkan dengan pemotongan gaji yang diperoleh PNS. lalu untuk nominal peminjamannya akan disesuaikan dengan seberapa besar gaji yang diterima oleh PNS tersebut. Bahkan dengan SK PNS bisa memungkinkan seseorang mendapatkan pinjaman dari bank hingga Rp1 miliar jika memenuhi syarat.

Maraknya PNS menggadai Surat Keputusan (SK) Pengangkatan ke Bank sempat menjadi perhatian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Dia berharap ada pembatasan plafon agar tidak mencekik PNS dalam mencicilnya.

Menteri PANRB mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji pembatasan plafon kredit untuk PNS. “[Pembatasan plafon kredit] ini sebagai masukan yah. Supaya honornya cukup. Kalau nggak (dibatasi), kurang terus yah,” kata Anas beberapa waktu lalu seperti dilansir Bisnis.com.

Sebetulnya, kata Azwar Anas, gaji PNS sudah berada di atas pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia. Artinya, secara finansial PNS masuk dalam kategori pendapatan menengah ke atas.

Lebih lanjut, Anas juga menyoroti buruknya literasi keuangan di kalangan PNS. “Ini jadi masukan buat PANRB. Jangan sampai baru dilantik, SKnya sudah di bank,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya