SOLOPOS.COM - Rapat Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/ KSPPS Baitul Maal Watamwil/BMT Bina Umat Sejahtera diselenggarakan Sabtu (29/6/2024), di Kantor Pusat KSPPS BMT BUS, di Lasem, Rembang. (Istimewa)

Solopos.com, REMBANG–Anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/ KSPPS Baitul Maal Watamwil/BMT Bina Umat Sejahtera menyepakati proses penyelesaian masalah yang menimpa koperasi terbesar ke-2 di Indonesia tersebut melalui Rapat Anggota Tahunan/RAT yang diselenggarakan Sabtu (29/6/2024), di Kantor Pusat KSPPS BMT BUS, di Lasem, Rembang, Jawa Tengah.

Keputusan tersebut disepakati setelah melalui musyawarah yang cukup alot sejak pagi hingga jelang Ashar tiba. Sidang pleno dalam RAT tutup buku 2023 tersebut dipimpin oleh ketua sidang yang berasal dari anggota, Muhammad Yusron R.

Promosi Telkomsel IndiHome dan Cooltura Gelar Festival Musik dan Budaya di 6 Kota

Keputusan para anggota dalam forum tertinggi pada proses pengambilan keputusan koperasi itu disepakati setelah Ketua Pengurus KSPPS BMT BUS, Abdullah Yazid, menawarkan dua opsi kepada anggota.

Pertama, pengurus dan pengawas akan menjual seluruh aset KSPPS BMT BUS kemudian membaginya kepada anggota secara proporsional, dan opsi kedua adalah mengembalikan dana anggota setelah tahun ke-3, dan membentuk tim pengendali aset yang berasal dari anggota.

Menanggapi tawaran itu, para anggota tidak menyepakati namun mereka menawarkan opsi pengembalian dana anggota selama 3 tahun dan membentuk komite pengendali aset.

Rapat kemudian menyepakati tawaran anggota tersebut, dan menghendaki adanya laporan perkembangan setiap satu semester. Hal itu agar anggota dapat melihat perkembangan pertanggungjawaban pengurus BMT BUS tanpa harus menunggu selama tiga tahun.

Komite pengendali aset yang akan dibentuk bertugas untuk memaksimalkan data aset sebanyak mungkin yang dapat menjadi aset BMT BUS. Selain itu tim pengelola juga harus harus bertemu dengan pengurus untuk memperjelas aset yang dimiliki, mengurus serta mengontrol proses penjualan aset BMT BUS.

RAT KSPPS BMT BUS juga memutuskan proses penyelesaian masalah dengan menambah jumlah pengurus dan pengawas, yang terdiri atas pengawas manajemen. Selama ini, pengurus KSPPS BMT BUS hanya terdiri atas tiga orang, sehingga perlu menambah enam orang lagi agar jumlah pengurus menjadi 9 orang.

Tim Pengelola Aset

Keputusan itu dengan pertimbangan agar jika ketiga pengurus lama berhalangan karena harus mempertanggungjawabkan aduan anggota di kepolisian atau urusan lain, maka masih ada enam pengurus lainnya yang dapat mengelola BMT BUS dengan baik.

Yusron kemudian meminta kesediaan anggota yang dapat mewakili setiap cabang, untuk menjadi tim pengelola aset, pengurus baru, dan pengawas.

Setelah proses penunjukan selesai lantas terbentuk susunan pengurus baru, yang terdiri atas:

Ketua Umum : Abdullah Yazid
Ketua I: Muhammad Yusron R.
Ketua II: Zulkifli Lubis
Ketua III: Fakhih Syuhada
Sekretaris: H. Rohmat
Bendahara: H. Ahmad Zuhri
Anggota Pengurus: Widada

Pengawas Manajemen terdiri atas Mubarok, Moh Anshori, dan S Kasiyati.

Pengawas syariah diserahkan kepada Mahmudi, Ummul Baroroh, dan Edi dari Jawa Timur.

Karena jumlah pengurus belum juga terpenuhi hingga sembilan orang, maka pengurus baru mendapatkan wewenang untuk melengkapi kekurangan tersebut. Selama bertugas, para pengurus dan pegawas juga komite pengelola aset tidak akan mendapat honor, termasuk biaya transport.

Anggota berharap dengan keputusan tidak adanya honor maupun dana transportasi tidak akan merugikan anggota dan aset yang terjual tidak akan habis untuk menggaji pengurus.

Selain mengatur masalah tidak adanya honor dan uang transport, RAT juga menetapkan pengurus baru yang berada di luar pengurus lama, tidak memiliki tanggung jawab secara hukum dan lain-lain jika terjadi permasalahan hukum.

Di tengah perdebatan para anggota BMT BUS dalam proses pengambilan keputusan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang, Mohammad Mahfudz, mendapat kesempatan untuk mengingatkan para anggota maupun peserta sidang lainnya tentang RAT tersebut.

Di mana, Mahfudz mengingatkan ketua sidang untuk memberikan kesempatan kepada anggota yang mengikuti jalannya RAT dalam jaringan melalui aplikasi Zoom, untuk mendapat peluang dalam menyampaikan pendapatnya.

Namun karena kendala teknis, maka anggota yang berada dalam jaringan tidak dapat menyampaikan pendapatnya.

Selain itu Mahfudz juga mengingatkan kepada para anggota dan pengurus, bahwa keputusan RAT bersifat mengikat, sehingga hasil keputusannya harus dituangkan dalam berita acara, yang nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM RI.

Penarikan Dana Anggota

Mahfudz berharap semua pihak menghargai keputusan RAT dan tetap kooperatif sehingga setelah RAT, BMT dapat berjalan dengan baik. Mahfudz juga berharap, pengurus, komite dan anggota dapat mengawal pemenuhan penarikan dana anggota, dan dapat memberikan kepastian tabungan mereka, setelah menunggu kepastian keputusan tersebut dalam RAT selama beberapa bulan.

Mahfudz menyarankan pengurus segera mensosialisasikan hasil putusan rapat Pleno RAT kepada seluruh anggota KSPPS BMT BUS, sehingga kegiatan cabang koperasi BMT BUS dapat berjalan normal kembali seperti sedia kala, dan pengelola dapat fokus melaksanakan kegiatan recovery bisnis harian KSPPS BMT BUS.

Menanggapi pertanyaan mengenai aset BMT BUS atas nama perseorangan, Ketua Pengurus KSPPS BMT BUS, Abdullah Yasid, menegaskan aset yang disajikan dalam laporan pertanggungjawaban pada Rapat Anggota Tahunan Sabtu lalu merupakan milik/kekayaan KSPPS BMT BUS, bukan milik pengurus.



Yazid menjelaskan aset yang tertera pada Sertifikat Hak Milik (SHM) banyak yang mengunakan atas nama nomine pengurus, tapi secara inkrah atas kepemilikan merupakan milik koperasi.

Bahkan menurutnya, pengurus sepakat dengan aset yang telah diaudit oleh kementerian ataupun KAP tersebut, telah memiliki status sebagai milik koperasi ( BMT BUS) dan bukan milik atau bukan hak pengurus.

Lebih lanjut, Yasid menegaskan aset milik koperasi atas nama pengurus hanya sebagai nama. Sebab dua hal yang harus diketahui dari bentuk SHM adalah atas nama perseorangan dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama badan atau korporat.

Namun demikian sisi positif dari kepemilikan atas nama perseorangan pada aset milik BMT BUS tersebut, memiliki nilai pasar diatas HGB, sedangkan hak milik kekayaan koperasi atas nama koperasi, harus turun hak mejadi HGB, di mana konsekuensinya adalah nilai aset tersebut secara nilai ada di bawah nilai wajar kenormatifan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya