SOLOPOS.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), melalui Zoom Meeting pada Selasa (20/2/2024). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih meminta masukan masyarakat ihwal penataan ulang koperasi.

Hal ini seiring disahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Keberadaan UU P2SK memperjelas pengawasan usaha koperasi, yakni pengawasan koperasi akan terbagi menjadi open loop dan close loop.

Koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi sejatinya hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya.

Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.

Pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi close loop sepenuhnya akan tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Sementara itu, koperasi open loop atau koperasi yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat UU PPSK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman membeberkan kelanjutan proses transisi ini.

Menurut Agusman, pihaknya saat ini tengah menyiapkan Peraturan OJK (PJOK) terkait koperasi open loop.

“Jadi sebagaimana amanah UU P2SK tentunya kami menyiapkan Peraturan OJK untuk proses transisi tersebut. Sekarang sudah berproses, kami sedang harapkan memintakan masukan dari masyarakat luas, tentang POJK tersebut,” terang dia dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), melalui zoom meeting pada Selasa (20/2/2024).

Pihaknya mengaku terus berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkop UKM. Seiring proses dibentuknya PJOK, Agusman menyebut koperasi open loop bakal ditindaklanjuti dengan aturan yang berlaku.

“Dan pada waktunya nanti akan sesuai dengan PJOK, yang sudah terbit, bagaimana proses transisinya, bagaimana proses perizinannya, dan tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.

Dilansir dari Bisnis.com, Pemerintah tengah melakukan penataan ulang koperasi guna mencegah berkembangnya praktik shadow banking yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga banyak koperasi simpan pinjam (KSP) yang melakukan praktik shadow banking, seperti yang dilakukan oleh KSP Indosurya.

Terkait ini, KSP Indosurya diduga melakukan penghimpunan dana untuk diinvestasikan di perusahaan sekuritas.

“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk yang ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yang izin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” katanya beberapa waktu lalu.

Teten mengaku, sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi ‘jati diri koperasi’ yang menolak pengawasan di bawah OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya