SOLOPOS.COM - Peserta kuliah umum bertajuk Penyuluh Kemitraan berfoto bersama yang dilaksanakan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, pada Jumat (9/3/2024) sore. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku telah memanggil sebanyak 83 perguruan tinggi di Indonesia ihwal penyaluran pinjaman kepada mahasiswa.

Hal ini diungkapkan oleh anggota KPPU, Budi Joyo Santoso seusai kuliah umum Penyuluh Kemitraan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, pada Jumat (9/3/2024) sore. Budi menguraikan pihaknya tergerak untuk ambil bagian dalam industri peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“KPPU tentu sangat tergerak untuk melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan FGD dengan memanggil 83 perguruan tinggi, diminta masukan untuk informasi. Agar KPPU bisa mengambil sikap, poinnya adalah agar tidak terjadi hal-hal yang memberatkan mahasiswa,” terang Budi.

Lebih lanjut Budi menyebut hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat. Serta informasi yang diberikan harus transparan, dan sebagainya. Karena menurut Budi mahasiswa belum mempunyai pendapatan yang pasti ketika harus dihadapkan dengan pinjol. Oleh sebab itu, fenomena ini menjadi kajian KPPU. “Dan belum keluar semacam pengambilan sikap dari KPPU. Tapi mengarah ke hal tadi,” kata dia,

Budi menguraikan dari sisi pengguna atau konsumen, selama pinjaman dapat dikelola dengan baik bisa bermanfaat tergantung dari posisi si pengguna.

“Namun ini bicara fintek [financial technology] yang memberikan beban yang kadang-kadang melebihi beban bank secara umum,” tambah Budi.

Menurut Budi kemudahan terhadap akses pinjol menjadi salah satu hal yang ditawarkan oleh industri tersebut. Akan tetapi dibalik kemudahan tersebut, menurut Budi mekanisme pinjaman dari fintek sangat berbeda dengan pola pinjaman bank atau lembaga pinjaman lain. Budi menyebut sebagai mahasiswa perlu mencermati sebelum menggunakan kemudahan teknologi.

Mahasiswa juga perlu mempertimbangan kewajiban terhadap pelunasan pinjaman sehingga tidak menjadi gangguan dalam proses pembelajaran. Oleh sebab itu, mahasiswa perlu melek secara finansial misalnya dalam pengelolaan keuangan.

Dilansir dari Bisnis.com, KPPU akan memanggil sebanyak empat perusahaan pinjol yang telah menyalurkan pinjaman ke mahasiswa. Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menjabarakn keempat perusahaan tersebut, yaitu PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech  Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (DanaCita).

“Tercatat dari  berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa  hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6% disalurkan oleh DanaCita,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (23/2/2024).

Dia memaparkan berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.  Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat  bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga  pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun, dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan  studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan  dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.  Hal ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang  menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

“Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan  daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya