SOLOPOS.COM - Djoko Setijowarno (Istimewa/dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO–Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyebut banyak perusahaan otobus yang tidak tertib administrasi, padahal sudah dipermudah melalui pendaftaran online.

Menurutnya, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.

Promosi Tingkatkan Konektivitas Data Center, Telin dan SingTel Kembangkan SKKL

“Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” terang Djoko dalam keterangan resmi, pada Senin (13/5/2024).

Pernyataan itu diungkapkan Djoko merespons  kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di Subang. Bus yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, tergelincir saat melewati jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024), mengakibatkan sebanyak 11 orang meninggal dunia.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tersebut menjelaskan dari hasil penelusuran, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan kirnya mati pada 6 Desember 2023 lalu.

Berdasarkan data Blue bus tersebut milik PT Jaya Guna Hage, diduga bus ini armada antarkota dalam provinsi (AKDP) yang berdomisili di Wonogiri. “Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” ujarnya.

Djoko menilai jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan, termasuk pemilik lama juga harus bertanggung jawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.

Menurut dia, data STNK, kir, dan perizinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi.

Dia menyebut hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP, dengan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan. Di sisi lain body bus yang juga keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.

Menurut Djoko, pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi dirasa setengah hati. Bus yang lama tidak di-scrapping, akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih pelat kuning, sehingga bisa kir tapi tidak memiliki izin.

Masalah Krusial pada Pengemudi

Dia menjelaskan menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada beberapa masalah krusial pada pengemudi di Indonesia.

Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, dan rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya. Menurutnya hal ini jelas sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Kedua, kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami bad condition sangat rendah.

Djoko menilai hal tersebut teridentifikasi dari faktor-faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak ter-captured pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2 kita serta mekanisme pelatihan defensive driving training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib Kemenhub untuk memberi izin.

“Ketiga, waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep,” ujarnya.

Ketiga masalah tersebut, sampai saat ini belum ada sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis. Oleh sebab itu, ke depan kecelakaan bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi. Bahkan cenderung akan mengalami peningkatan, karena jika tidak ditangani hal ini akan semakin memburuk.

Djoko menjelaskan kecelakaan rem blong pada bus dan truk di Indonesia hampir semuanya terjadi di jalan menurun, dan hampir semuanya menggunakan gigi tinggi dan tidak memanfaatkan engine brake dan exhaust brake kendaraan.

“Ini yang memicu rem blong. KNKT juga menemukan kecelakaan micro sleep yang dipicu fatigue by design, jam kerja pengemudi jauh di atas 12 jam,” kata dia.

Djoko menjelaskan Bus Eka dan Bus Mira yang bolak-balik kecelakaan ternyata menyimpan data yang mengerikan. Mereka memiliki 130 bus yang beroperasi, dan sebanyak 260 bus yang siap beroperasi tetapi tidak dapat beroperasi karena pengemudinya tidak ada.

“Artinya, bus-bus di Jatim saat ini hampir semuanya kekurangan jumlah pengemudi dari hasil dari pertemuan antara pemilik/manajemen bus di Jatim dengan Kemenhub, Dirlantas Polda Jatim, PT Jasa Raharja, dan KNKT,” ujarnya.

Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. Baru 10.147 bus (62,26% ) yang terdaftar di sistem perizinan online angkutan darat dan multimoda (Spionam), sisanya 6.150 bus (37,74%) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.

Djoko mengimbau masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara.

Selain itu untuk mitigasi kejadian berulang, Ditjenhubdat memiliki kepanjangan tangan di daerah, yaitu Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) dan Dinas Perhubungan setempat, yang menurutnya bisa segera melakukan sidak ke sejumlah lokasi destinasi wisata.

Penggunaan Sabuk Keselamatan

Di sisi lain, polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama. Juga panitia penyelenggara yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan.



“Selama ini jarang didengar polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan. Masyarakat juga jangan hanya melihat tawaran sewa bus murah namun tidak menjamin keselamatan. Harus ditanyakan proses kir bagaimana termasuk ijin di Spionam harus ada. Spionam merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perijinan di bidang angkutan dan multimoda,” tegasnya.

Selain itu, dia menilai harus ada sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap pengunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan berperjalanan jarak jauh. Baik kendaran umum maupun kendaraan pribadi.

Sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan; pengorganisasian; manajemen bahaya dan risiko; fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; dokumentasi dan data; peningkatan kompetensi dan pelatihan; tanggap darurat; pelaporan kecelakaan internal; monitoring dan evaluasi; dan pengukuran kinerja.

Djoko juga menilai Dinas Pendidikan setempat agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat ijin, surat lolos kir, menyediakan dua engemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya