Bisnis
Kamis, 3 Agustus 2023 - 23:15 WIB

Pengamat Ekonomi: Perlindungan Debitur Pinjol Perlu Ditingkatkan

Gigih Windar Pratama  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi debitur pinjol (freepik).

Solopos.com, SOLO  Pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Bhimo Rizky Samudro, menilai perlu adanya langkah protektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap debitur pinjaman online (pinjol). Ia menilai langkah ini merupakan salah satu cara untuk membantu nasabah agar tidak terjebak dalam pinjaman dengan jumlah besar.

Selain itu, ia menyebut perlu penjaminan yang lebih bertahap untuk menjaga data dari debitur. “Saya kira peraturan pinjol direstrukturisasi agar lebih protektif bagi debitur, sekaligus sistem dalam peminjaman lebih bertahap jadi tidak sembarangan pihak dapat akses secara detail,” ungkapnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (3/8/2023).

Advertisement

Terkait adanya beberapa warga Solo yang berusia di atas 40 tahun yang terjebak pinjol dengan jumlah besar, Bhimo menilai langkah yang dilakukan bukan yang sekedar meningkatkan literasi. Ia mengatakan, pentingnya pengawasan ketat terhadap penyedia aplikasi pinjol agar lebih selektif dalam memberikan pinjaman.

“Menurut pendapat saya, hal ini bukan sekedar literasi keuangan untuk usia di atas 50 tahun saja, namun perlu ada kebijakan pengawasan dan pengaturan penyedia pinjol berdasarkan rekam jejaknya. Ada pemetaan, pengawasan dan penertiban bagi pinjol ilegal oleh pemerintah dan OJK,” ulasnya.

Ia melanjutkan, sisi selektif dari OJK terhadap penyedia pinjol nantinya bisa mendata perusahaan penyedia mana saja yang memiliki likuiditas yang sehat. Selain itu, OJK juga bisa membantu melakukan restrukturisasi

Advertisement

“Selain itu perlu adanya sanksi bagi pinjol yang tidak terdaftar, tidak likuid dan tidak wajar dalam operasional.  Restrukturisasi sistem operasi pinjol yg terpantau pemerintah dan OJK, artinya aktivitasnya dapat teridentifikasi real time,” jelasnya.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya beberapa warga Solo yang berusia di atas 40 tahun memiliki total tagihan pinjol dengan angka yang fantastis.

Bahkan ada salah satu warga Pajang, Laweyan, Solo, Emi, 52, yang bercerita saat ditemui Solopos.com, memiliki utang mencapai Rp500 juta. Ia menyebut, mulai menggunakan pinjol karena ingin membantu temannya yang kesulitan biaya di 2018.

Advertisement

“Awalnya itu buat membantu teman saya yang saat itu kesulitan biaya, sedangkan kalau saya minta suami juga enggak enak karena suami saya itu sangat hemat. Akhirnya saya inisatif pinjamn di aplikasi pinjol, awalnya kecil hanya Rp600.000,” ucapnya, Kamis (3/8/2023).

Emi kemudian menceritakan bagaimana utangnya bisa membengkak hingga Rp500 juta. Ia menyebut, hal ini tidak lepas dari bunga pinjol yang cukup besar dan membuatnya harus meminjam di aplikasi berbeda.

“Kalau di pinjol, pinjamnya Rp1,2 juta yang cair paling hanya Rp900.0000 dan harus mengembalikannya Rp1,6 juta. Akhirnya karena seperti itu, untuk menutup satu pinjaman, saya harus meminjam di aplikasi pinjol lainnya. Melunasi di satu aplikasi, tapi harus berutang ke tiga aplikasi berbeda, jadilah saya berutang total di 27 aplikasi,” ungkapnya.

Advertisement
Kata Kunci : OJK Pinjol Uns
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif